Pabrik Obat Terlarang Digrebek, 5 Pelaku Tak Berkutik, 700 Ribu Butir Disita

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Dua rumah yang dikontrakan pemiliknya, hingga disulap menjadi pabrik obat terlarang, rumahan. Dengan memproduksi obat keras jenis YY dan LL. Di Perumahan Bumi Resik Indah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Berhasil, digerebek petugas gabungan BNN dan Polisi, Sabtu (12/06/2021).

Lima dari total enam orang pelaku, tidak bisa berkutik, saat digerebek. Mereka tengah bersiap memproduksi obat keras. Pelaku, mampu memproduksi 200 ribu butir obat terlarang, dalam empat hari.

“Petugas gabungan BNN Kota Tasikmalaya, Satnarkoba Polresta Tasikmalaya dan Polda Jabar. Telah grebek pabrik pembuatan obat terlarang yang kategorinya rumahan,”ujar Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan.

Kata Doni, pelaku utama terdebut berinisial Y, selaku pemilik pabrik serta oprator mesin produksi. Sementara lima pelaku lain masing masing AS, ABP, IS, SU dan S berperan sebagai peracik pengedar hingga kurir.

Beberapa ruangan, telah dijadikan tempat produksi obat keras yang masuk kategori sediaan farmasi Ilegal. Petugas mengamankan 700 ribu butir obat keras siap edar, lengkap dengan bahan baku serta mesin produksi.

“Kami amankan Y dan pelaku lain totalnya, ada enam. Selain itu ada 700 ribu pil totalnya. campuran alkohol, laktisa dan perekat. Barang ini diedarkan ke Bandung Surabaya dan Jakarata,”ungkapnya.

Doni menjelaskan, seluruh pelaku dibawa menuju Mapolresta Tasikmalaya, bersama barang bukti.  Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Tentang kesehatan Pasal 196 juntco Pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal, 15 tahun kurungan penjara.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!