Audit Desa, Inspektorat Majalengka, Catat 1285 Temuan dan 1733 Rekomendasi

Majalengka (kilangbara.com)-Inspektorat Majalengka mengaudit sejumlah desa yang ada di Majalengka. Hasil, dari pemeriksaan itu, tercatat ada 1285 temuan dan 1733 rekomendasi.

“Kelemahan yang terjadi di Kepala Desa itu, lebih banyak dalam pelaksanaan, sistem pengendalian intern, secara berjenjang,”ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka, Drs. H. Abdul Gani, M.Si. Saat kegiatan pengawasan dan menyerahan laporan hasil pemeriksaan post audit desa tahun 2021. Digedung Yudha Karya Abdi Negara, Selasa (11/05/2021).

Abdul menuturkan pengawasan sebagian dari fungsi manajemen, memiliki kedudukan yang tidak kalah penting. Dibanding dengan fungsi manajemen yang lain dalam penyelenggaraan pemerintah.

Pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Internal Pemerintah (APIP) wajib dilakukan. Agar visi, misi, tujuan dan sasaran pemerintah, melalui program dan kegiatan, dapat berjalan efektif dan efisien.

Sementara itu, Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana mengatakan pengawasan terhadap pemerintah desa tahun 2020. Menjadi media konsultasi dalam upaya mempercepat konsultasi. Dalam upaya penyelesaian tindak lanjut dari hasil pengawasan, aparat internal pemerintah.

“Saya minta kepada Kepala Desa untuk memperhatikan hasil pemeriksaan tersebut. Bahkan, harus jadi acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun yang akan datang,”pintanya.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!