Pemkot Tasik Ijinkan Berjualan, PKL Reboan, Mambo Kuliner dan Kojengkang

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Pemkot Tasikmalaya, akhirnya mengijinkan pedagang PKL Reboan, Mambo Kuliner dan Kojengkang, kembali bisa berjualan. Padahal, sebelumnya para pedagang tersebut dilarang berjualan. Dengan dalih guna untuk menghindari kerumunan. Karena, dikuatirkan bisa menimbulkan terjadinya cluster baru, dimasa pandemi Covid-19.

Plt Walikota Tasikmalaya, Drs HM Yusuf menjelaskan, alasannya memberikan ijin untuk 3 komunitas PKL itu. Karena, sebelumnya tidak diijinkan itu, pasalnya Kota Tasikmalaya, masuk zona merah. Setelah adanya cluster Covid-19, disalah satu ponpes. Tapi, setelah reda dan sekarang ini Kota Tasikmalaya masuk zona orange, ada dispensasi bisa berjualan lagi.

Tentunya, dengan zona orange itu, harus ada kaitan dengan pemulihan ekonomi. Sebab, saat ini ada juga Satgas Pemulihan Ekonomi, disamping ada Satgas Covid-19 yang terus berjalan. Sehingga, supaya berimbang ekonomi berjalan itu. Maka diberikan kesempatan kepada sejumlah komunitas PKL tersebut. Dengan catatan, boleh berjualan itu dibatasi 75 PKL saja.

“Mereka juga harus mengikuti protokol kesehatan ketat, karena akan terus diawasi. Alhamdulillah di PKL Reboan sudah terlihat baik,”terangnya, usai menghadiri Musrenbang tingkat kota di Grand Metro, Rabu (17/03/2020).

Ketika disinggung, sampai kapan sejumlah PKL tersebut bisa berjualan?mantan Kadis Keuangan Kabupaten Tasikmalaya itu, menyampaikan pihaknya masih ikut instruksi Mendagri. Sebab, sekarang ini PPKM masih berjalan sampai, 22 Maret 2021. Tentunya bisa dilihat setelah tanggal itu, apakah ada pelanggaran atau masuk ke zona kuning atau hijau.

Terpisah, Plt BPBD Kota Tasikmalaya, H Undang menambahkan dengan dijinkannya sejumlah PKL itu. Atas dasar permohonan yang diajukan oleh PKL Reboan, Mambo Kuliner dan Kojengkang. Serta hasil yang dilakukan presentasi, ketika diundang. Tenyata mereka siap mengikuti protokol kesehatan.

Undang mengatakan dengan dijinkannya itu, ketiga komunitas PKL itu. Harus konsisten mengikuti protokol kesehatan, apalagi mereka telah membuat surat pernyataan kesiapannya. Bahkan, setiap mereka beraktivitas dimonitor oleh tim gugus tugas Covid-19.

“Guna untuk menghindari kerumunan, disaat mereka beraktivitas. Sudah disepakati jumlah pedagang di 3 komunitas tersebut, dibatasi 75 tenant. Bahkan, ada tim internal mereka yang mengatur pengunjung dan pelaku usaha,”ujarnya.

Mantan Kadisporabudpar itu menambahkan, pengajuan aktivitas 3 komunitas pelaku usaha itu, tergantung resiko zona Covid-19. Karena, pada saat ini berdasarkan laporan dari Provinsi Jabar. Kota Tasikmalaya, sudah masuk ke zona orange.

Sementara itu, pantauan kilangbara.com, sejak minggu kemarin PKL Reboan. Sudah kembali berjualan disekitar Mesjid Agung. Adapun Mambo Kuliner, rencananya akan berjualan lagi seperti biasa, di Jalan Mayor Utarya, Sabtu (20/03/2021).(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!