Dibekuk Polres Tasik Kota, Inilah 11 Nama Tersangka, Peredaran Kasus Narkoba

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Satu ibu rumah tangga dan 10 pria, berhasil dibekuk Polres Tasik Kota, terkait kasus peredaran narkoba. Dalam kasus itu, ada 11 kasus, diantaranya 3 kasus perkara sabu-sabu dan daun ganja jering, 3 kasus perkara tembakau sintetis, 3 kasus perkara psikotropika. Serta 2 kasus perkara penyalahgunaan sediaan farmasi.

“Jumlah tersangka ada 11 orang, diantaranya 10 laki-laki dan 1 orang perempuan (ibu rumah tangga),”terang Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Doni Hermawan, SH, S.I.K, M.Si. Saat conference press dihalaman lobi Polres Polres Tasik Kota, Selasa (16/03/2021).

Kata Kapolres, daftar nama tersangka berikut barang bukti, berikut juga pasal serta ancaman pidananya. Diantaranya,
DN dengan alamat Jalan Sukalaya III Gang Siti Khodijah Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. Jumlah barang bukti 50,57 gram tembakau sintetis, klasifikasi perantara. Pasal 112 Ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

AM, seorang mahasiswa dengan alamat Kampung Pasanggrahan RT.002/009 Kelurahan Indihiang, Kecamatan  Indihiang Kota Tasikmalaya. Jumlah Barang Bukti 5,07 gram tembakau sintetis, klasifikasi pengguna. Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.

YN, mahasiswa alamat Jalan Cempaka Warna Gang Gunung Karikil RT.001/003 Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. Jumlah Barang Bukti (±) 63,00 gram daun ganja kering, klasifikasi perantara. Pasal 111 ayat (1) Jo. 114 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009. Tentang narkotika, ancama pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

SF, wiraswasta alamat Jalan Cihideung Gang Ciputra RT.004/004 Kelurahan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, klasifikasi perantara. Pasal 111 ayat (1) Jo. 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Tentang narkotika, ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

MR, wiraswasta, alamat Kp/Kel. Parakannyasag Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Jumlah barang bukti 7 (tujuh) Tablet Pil Dumolid Nitrazepam 5 mg, klasifikasi pengguna. Pasal 62 Jo 60 (3) dan (5) UU RI Nomor 05 Tahun 1997. Tentang psiktropika, ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda naksimal Rp 100 Juta.

EP, buruh harian lepas, alamat Kota Kediri Jawa Timur. Jumlah barang bukti ± 3,73 gram sabu-sabu dan ± 6,20 gram daun ganja kering. Klasifikasi pengedar, Pasal 111 ayat (1) Jo. 112 ayat (1) Jo. 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Tentang narkotika, ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

JD, security perumahan, alamat Jalan Moch. Hatta No. 183 Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Barang Bukti 4 (empat) Tablet Pil Alganax-1 Alprazolam, klasifikasi pengguna. Pasal 62 Jo 60 ayat (3) dan (5)  UU RI Nomor 05 Tahun 1997. Tentang Psikotropika, ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 Juta.

YS, wiraswasta alamat Cibalong Kabupaten Tasikmalaya, barang bukti 19 (sembilan belas) Tablet Pil Alganax-1 Alprazolam dan 19 (sembilan belas) Tablet Pil Riklona Clonazepam 2 mg, klasifikasi pengedar. Pasal 62 Jo 60 ayat (3) dan (5)  UU RI Nomor 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

HH, ibu rumah tangga, alamat Talagasari Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Barang bukti ±  2,05 gram tembakau aintetis, klasifikasi pengguna. Pasal 112 ayat (1) Jo. 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Tentang narkotika, ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

PG alias GENKJI, buruh alamat Kampung Leuwimalang RT. 002/003 Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya. Barang bukti 110 butir Obat Heximer dan 93 Butir Obat berlogo Y. Klasifikasi pengedar, Pasal 196 Jo 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009. Tentang Kesehatan, ancaman pidana  maksimal 10 tahun dan denda M
Maksimal Rp 1 Miliar.

YA, buruh alamat Kampung Tambakbaya Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya. Barang bukti 747 Butir Obat Heximer, klasifikasi pengedar, Pasal 196 Jo 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009. Tentang Kesehatan, ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

ES, wiraswasta alamat Kampung Empang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya. Barang Bukti ± 9,50 gram Sabu-sabu, klasifikasi pengedar, Pasal 112 ayat (2) Jo. 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika, ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun dan denda naksimal Rp 10 miliar.

“Klarifikasi tersangka 4 orang pengguna,
3 orang perantara, 5 orang pengedar
yang pernah dihukum 9 orang dan seorang residivis. Jumlah total barang bukti (dalam berat bruto) sabu-sabu kurang lebih 14 gr, daun ganja kering kurang kebih 70 gr, tembakau sintetis kurang lebih 60 gr, psikotropkika 49 butir dan sediaan farmasi 857 butir,”pungkasnya (DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!