Dalam Satu Pekan, Polres Majalengka Ungkap 4 Pelaku, Kasus Narkoba

Majalengka (kilangbara.com)-Dalam satu pekan, Satnarkoba Polres Majalengka mengungkap sebanyak empat kasus, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba diwilayah hukum Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan selama rentang waktu dua minggu yakni dari 5-18 Januari 2021, Polres Majalengka berhasil mengamankan 4 tersangka yang tersandung kasus narkoba.

“Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan 3 orang pengedar dan 1 orang penyalahgunaan Narkoba,”ujar Kasat Narkoba, AKP Udiyanto, Senin (18/01/2021).

Udiyanto mengatakan keempat tersangka itu, ada dua warga asal Kecamatan Leuwimunding yakni inisial DA (28) dan R (28). Sedangkan tersangka inisial S (26) adalah warga Kecamatan Sumberjaya dan AB (25) warga Kecamatan Cingambul.

Dari keempat tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl 338 butir, 271 butir Tramadol dan 10 butir pil Riklona.

“Dari tiga pengedar inisial R, kami amankan 38 butir Trihexyphenidyl, dari DA 120 butir Trihexyphenidyl dan 100 butir Tramadol. Sedangkan yang terbanyak dari S, ada 180 butir Trihexyphenidyl dan 171 butir Tramadol. Adapun dari pemakai inisial AB, terdapat 10 butir pil Riklona,”terangnya.

Keempat pelaku itu, lanjut Udiyanto dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (ayat) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!