Polsek Jampangkulon, Geledah Sejumlah Warung, 48 Miras Berhasil Disita

Kab.Sukabumi (kilangbara.com)-Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi, geledah sejumlah warung yang dicurigai menjual miras.Hasilnya, sebanyak 48 botol miras dari berbagai jenis dan merek, berhasil disita.

“Operasi ini dalam rangka cipta kondisi (cipkon) natal dan tahun baru (nataru).Kami terus melaksanakannya, guna untuk menjaga Kamtibmas di Wilayah Jampangkulon,”ujar Kapolsek Jampangkulon, AKP Dede Majmudin yang memimpin operasi itu, Jumat (25/12/2020).

Operasi tersebut, lanjut Dede sasarannya itu, Kampung Pasirpulus, Kelurahan/Kecamatan Jampangkulon.Pihaknya, mengamankan miras jenis anggur intisari sebanyak 24 botol, anggur kolesom 12 botol dan miras merek singaraja sebanyak 12 botol.

Totalnya itu, ada 48 botol dan semua jenis minuman tersebut.Sudah, masuk ke dalam benda terlarang ada di Kabupaten Sukabumi.Pasalnya, ada Perda tentang larangan minuman beralkohol.

Dalam razia itu, Kapolsek menerjunkan anggotanya, diantaranya Bripka Riki R (Ps. Kanit Reskrim Polsek Jampangkulon), Brigadir Ade Murdani (Anggota Unit Reskrim) dan jajaran lainnya.(Sadeva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!