Dua Raperda, Dapat Persetujuan DPRD, Walikota Tasik : Terimakasih

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berupa pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika P4GN juga prekursor.Serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016.Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga penyampaian rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021.

Kini, telah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Tasikmalaya untuk dibuat Perda.Persetujuan itu, setelah sejumlah anggota DPRD tersebut membentuk Panitia Khusus (Pansus).Dengan melakukan pembahasan juga pengkajian terhadap dua Raperda tersebut.Serta penyampaian rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021.

“Panitia Khusus (Pansus) di DPRD telah mendapat persetujuan 2 buah rancangan tersebut,”ujar Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim.Saat rapat paripurna persetujuan 2 Raperda tersebut, Rabu (30/09/2020).

Sementara itu, Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman memberikan apresiasi tkepada DPRD.Telah melakukan persetujuan dua Raperda tersebut.Terkait, subtansi Raperda P4GN itu, sebagai antisipasi pencegahaan.Adapun implementasi perangkat daerah itu, terkait penataan.Dampak nyata bagi kinerja pemerintah, perubahan dan lainnya.Sedangkan, dengan adanya persetujuan DPRD dalam rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021, dapat menyusun APBD tahun 2021.

“Terimakasih DPRD, Tentunya itu sebagai bukti komitmen dengan Pemkot Tasikmalaya,”pungkasnya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!