Tagih Janji Pemkot, BEM FP Unsil Datangi DPRD Kota Tasik, Tuntut Pengesahan LP2B

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Prihatin dengan kondisi lahan pangan di Kota Tasikmalaya.Karena, dari data terakhir Maret 2020 dari Dinas Pertanian total luas lahan 12.168 hektar.Sedangkan di tahun 2016 masih ada diangka 12.519 hektar.

“Sehingga, kami menuntut DPRD dan Pemkot Tasikmalaya secepatnya mengesahkan dan kejelasan mengenai LP2B itu,”ujar Koordinator lapangan Akbar Jaya Saputra dari BEM Fakultas Pertanian (FP) Unsil, Akbar.Saat audensi dengan komisi II di gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (23/09/2020).

Akbar mengatakan lahan dan pertanian tidak bisa dipisahkan, sehingga mahasiswa menagih janji, tindaklanjut Pemkot Tasikmalaya atas kesepakatan dalam momentum Hari Tani Nasional.Terutama, menekan perlalihfungsian pertanian pangan sebagaimana diatur.Dalam RT RW yang harus dilindungi dan ditetapkan dalam perda kota Tasikmalaya sebagai lahan LP2B.

“Pasalnya, alih pungsi lahan pertahunnya semakin masif.Serta tidak ada landasan daripada petani untuk menolak, ketika lahannya dialihfungsikan,”bebernya.

Akbar menambahkan, empat tahun kebelakang alih fungsi lahan sangat besar yaitu 351 hektar lahan tanah di kota Tasikmalaya.Ironisnya, pemerintah tidak terlalu serius, apalagi tol akan masuk ke Kota Tasikmalaya, bahkan bisa menambah investor untuk mengalihfungsikan.

Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya,
Andi Warsandi menjelaskan, kedatangan mahasiswa Unsil merupakan bukti konsen perhatian.Terhadap kelangsungan lahan pertanian dan tahapan itu telah dan sedang dilakukan.DPRD hanya menunggu hasil kajian teknik itu, seperti apa mengenai kemungkinan dijadikan Raperda.

Pihaknya, memberi kesempatan kepada Dinas Pertanian untuk menyelesaikan kajian teknik, sehingga setelah lahannya sudah matang masuk ke DPRD dan dibahas semuanya dengan dinas terkait.Sepengerahuannya, kegiatan itu terus berjalan berkaitan dengan para pemilik lahan, bisa dijadikan komitmen dalam pemilik LP2B).

Pantauan komisi II, tidak terlambat dan terus berjalan, tetapi ada hal hal yang perlu dilakukan kecermatan dan ketelitian, sehingga ini akan menjadi regulasi daerah yang mengandung banyak konsekuensi.Intinya, DPRD sangat mendukung dan mengapresiasi, apalagi dengan dikawal pemangku kepentingan dan itu memberikan spirit juga energi kepada DPRD.

Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan (DKP3) Kota Tasikmalaya, H Tedi Setiadi menyebut, perlu diketahui, lahan pertanian Kota Tasikmalaya dari tahun ke tahun terus menurun.Namun, dalam upaya meyelamatkan lahan pertanian, perlu adanya LP2B dan ditetapkan dengan jumlah 855 hektar.Sebetulnya progresnya itu sudah selasai, hanya saja berubah lagi, karena ada semisal dipergunakan untuk kebijakan dari pusat, bahwa daerah itu (lahan pertanian) untuk jalan tol, exit tol, kemudian sempadan dan tempat untuk daerah industri.

“Tetapi jumlahnya harus tetap 855 hektar dan jika tidak berubah lagi, maka nanti tidak dengan dinas kami lagi, tetapi dengan dinas PUPR, LH dan lainnya. Nanti, akan di bawa ke DPRD dan ini harus secepatnya sudah selesai,”pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!