Cemburu, Istrinya Dibonceng Pria Lain, Komplotan Pencuri Motor Dibekuk Polisi

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Akhirnya
komplotan pencuri sepeda motor Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).Berhasil dibekuk oleh anggota Polsek Leuwisari dan Anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya belum lama ini. Tiga orang pelaku masing masing, SA (26), DR (16), AS (23), diamankan dari tempat yang berbeda.

Menariknya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecemburuan salah satu anggotanya, SA yang cemburu melihat istrinya, dibonceng seorang pria warga Desa Rancapaku Kecamatan Padakembang (19/07/2020).SA kemudian mengajak pelaku lain untuk mengeroyok korban hingga luka berat.

“Dia ngajak temanya keroyok korban, SA kita amankan.Ternyata dalam perjalananya ditemukan kunci leter T, hingga akhirnya terungkap pencurian yang dilakukan komplotan ini”, ucap AKP Siswo Tarigan SIK, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (04/08/2020).

Kata Siswo, dihadapan polisi ketiganya mengaku sudah melakukan pencurian motor di 17 tempat kejadian perkara.Mereka mencuri motor di Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar Hingga Kota Tasikmalaya.Modus pelaku dengan menggunakan leter T, serta nenebar bubuk cabai, jika dipergoki korbanya.Motor diambil, saat korban kesakitan terkena bubuk cabai.

Tiga tersangka mempunyai peran berbeda.Pelaku SA berperan melihat kondisi TKP dan mengantarkan saudara DR, ke TKP menggunakan motor termasuk sebagai eksekutor merusak kunci.Sementara AS menerima barang curian atau penadah.

“AS berperan menampung kendaraan curian untuk dijual, dari keterangan penadah.Dia secara berulang sudah kebiasaan menjual motor curian. Hingga dijual per unit motor Rp 2,5-3 juta.Total melakukan aksi pencurian lebih dari 17 TKP, diantaranya di Ciamis, Kota/Kabupaten Tasikmalaya,”bebernya.

Adapun, lanjut Siswo barang bukti yang diamankan, selain kunci later-T untuk membongkar kunci motor, juga tujuh kendaraan roda dua hasil curian dan serbuk cabe yang digunakan para pelaku untuk membela diri, ketika aksinya dipergoki warga.Akibat perbuatanya itu, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 481 KUHP dengan pidana penjara tujuh tahun.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!