8 Pelaku Illegal Logging, Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka

Majalengka (kilangbara.com)-Satuan Reskrim Polres Majalengka.Berhasil mengamankan delapan orang pelaku illegal logging dari lahan Gunung Cidora, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, pelaku tersebut berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban.Adapun para pelaku itu, berinisial JN, DS, AS, DR.Serta DA pengangkut kayu juga HN, NR, TR sebagai penadah kayu.

Awalnya pada, Sabtu 06 Juni 2020, sekira pukul 20.00 WIB, DA sedang mengangkut kayu sonokeling tersebut menggunakan kendaraan mobil Truck dari Gudang di Desa Leuweunggede Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Dari Majalengka menuju Kabupaten Mojokerto tetapi diperjalanan, tepatnya di Jalan Raya Cirebon-Bandung (daerah Desa Loji Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka).Diberhentikan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka dan berhasil diamankan.

“Karena tidak bisa menunjukan izin serta Surat Keterangan yang Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),”ujar, Senin (22/06/2020).

Bismo menjelaskan, kedelapan pelaku pembalakan liar di hutan milik negara itu.Dilakukan pada, Senin 01 Juni 2020 lalu.Bahkan, pelaku tersebut berhasil menggondol sebanyak 97 batang kayu sonokeling yang sudah dipotong.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2013.Tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.Serta ancamannya, penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah sampai Rp 2,5 miliar.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!