Satpol PP Bongkar Tenda dan Jemuran, KRPL Nyatakan Perang Akan Buka Dugaan Libatkan Walikota
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Tenda dengan ornamen jemuran celana dalam yang dipasang Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan (KRPL). Didepan Bale Kota Tasikmalaya, selama hampir 60 hari alias dua bulan. Akhirnya, dibongkar langsung oleh sejumlah anggota Satpol PP, Senin (20/4/2026). Sehingga, sekarang ini dilokasi tersebut terlihat bersih.
Koordinator KRPL, Iwan Restiawan menanggapi adanya pembongkaran tersebut. Pria berpeci itu, menyebutkan aksi itu telah diciderai oleh sikap sepihak Pemkot Tasikmalaya. Dengan, cara mengunakan tangan besi melalui Satpol PP. Padahal, sebelumnya sudah komitmen dengan Sekda bisa saling melengkapi dan menutupi.
“Sesungguhnya Pemkot Tasikmalaya ini banyak masalah. Karena, Walikota cenderung tidak memahami dan tidak bisa menjadi pemimpin. Bagaimana, warga ini harus puas dengan kinerja Walikota,”herannya.
Pihaknya terang Iwan, tidak menuntut janji 1 tahun ke belakang Walikota. Namun, apa yang sudah terlihat pada hari ini yang dirasakan warga. Ternyata, malah tidak aspiratif dan komunikatif datang langsung ke bawah. Artinya, hari ini pihaknya dipicu oleh sikap barbar Pemkot Tasikmalaya yang digawangi Walikota. Sehingga, pihaknya menyatakan perang dan akan buka-bukaan semuanya.
“Kalian itu tahu data dari saya, itu hanya bagian kecil saja. Besok lusa, apapun resikonya yang diduga melibatkan Walikota akan dibuka ke publik. Karena, disini tidak ada rasional dan prosedural dan apa yang dilakukan Walikota itu saya tahu,”bebernya.

Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, menjelaskan penertiban itu dilakukan secara mandiri. Setelah, melalui sejumlah pertimbangan objektif dan rasional. Aksi itu, telah berlangsung sejak 6 April 2026. Pemkot, tidak langsung membongkar pada hari pertama. Sebagai, bentuk penghormatan terhadap kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Pihaknya, memberikan ruang waktu yang cukup luas bagi massa aksi untuk menyampaikan aspirasinya secara mandiri. Namun, setelah melewati kurun waktu dua minggu, aktivitas stasioner itu terpantau telah berubah menjadi pemukiman non-permanen. Hingga, mengganggu fungsi utama kantor pemerintah sebagai objek vital daerah.
Fokus penertiban, bukan sekedar pada keberadaan tenda. Tapi, kondisi lingkungan yang dinilai tidak terkendali jadi alasan utama. Petugas menemukan jemuran pakaian, termasuk pakaian dalam, dipasang terbuka pada pagar dan taman Balekota.
“Hal ini nyata-nyata melanggar norma etika, estetika, dan tata nilai masyarakat Kota Tasikmalaya yang religius. Serta juga merusak citra pusat perkantoran pemerintah dimata publik,”imbuhnya.
Yogi menegaskan, tindakan Satpol PP merujuk pada aturan yang berlaku. Pertama, Perda Kota Tasikmalaya tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, terkait larangan penggunaan fasilitas perkantoran pemerintah di luar fungsi dan peruntukan tanpa izin pengelola kawasan.
Kedua, Perda tentang Penyelenggaraan Reklame, menyangkut penempatan atribut atau alat peraga yang mengganggu fungsi prasarana kota dan estetika lingkungan. Ketiga, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, soal kewajiban warga negara menghormati aturan moral, menjaga ketertiban umum, dan menaati hukum dalam menyampaikan pendapat.(AR)

