Kisruh Lapang Padel, DPRD Kota Tasik dan Sekda Datangi BPN, Anang : Cari Solusi Donk!
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Gong adanya resistensi dari Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan (KRPL). Terhadap, kontroversial pembangunan lapang padel yang berada di Jalan Ir H Djuanda, Kota Tasikmalaya. Ternyata, kini eksesnya itu malah menjadi bola liar merembet kemana-mana.
Bahkan, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya dan Pemkot Tasikmalaya mendatangi Kantor BPN Kota Tasikmalaya, Rabu (22/4/2026). Mereka tersebut, membahas kisruh lapang padel itu guna untuk segera mencari solusi. Pasalnya, persoalan tersebut belum ada titik temunya.
“Kami datang ke BPN bareng dengan Pak Sekda dan OPD terkait. Dalam rangka untuk mencari solusi donk terkait lapang padel tersebut,”ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat.
Politisi Partai Demokrat itu menuturkan, ada permasalahan terkait dengan dokumen yang belum ada solusi. Karena, pemerhati tersebut ingin mempertanyakan bukti yang dikeluarkan BPN. Yakni, gambar lokasi tanah yang sesuai dikeluarkan berupa sertifikat.
Pemerhati itu kukuh, ada ditengah lokasi tersebut berupa eks selokan dan itu yang menjadi problemnya. Pihaknya, sudah menjelaskan berbagi cara. Hal tersebut, tentu sudah sesuai dengan dokumen yang sudah dikeluarkan oleh BPN dan itu sah.

Sehingga, Pemkot Tasikmalaya melanjutkan untuk dijadikan persyaratan. Dengan, menurunkan PBG dan PBG tersebut sudah turun. Sekarang yang menjadi persoalannya itu, Pemkot Tasikmalaya malah terus diminta penjelasan dasarnya.
Karena, aturan merasa benar dan Pemkot Tasik tidak bisa membekukan, sebelum ada pernyataan dari BPN Kota Tasik terkait dengan sertifikat dan berita acara. Sampai sekarang ini dianggap sah, karena sesuai dengan mekanisme yang diturunkan berupa sertifikat.
Makanya Komisi III minta diterbitkan sertifikat yang kedua. Karena, sudah ada sejak 1990 dan 2023. Termasuk klarifikasi berita acara, karena berita acara BPN itu ada yang tidak sinkron antara point 2 dan 3. Pasalnya dipoint 2 ada perubahan, tapi dipoint 3 tidak ada. Sehingga, Pemkot Tasik berkirim surat ke BPN untuk klarifikasi.
“Pemerhati itu pegang data dan bukti, kami juga harus punya data dan buktinya untuk bisa meyakinkan. Tidak, bisa dengan perceunahan saja donk. Makanya, sekarang kita ke BPN ingin segera menyelesaikan masalah itu,”pintanya.
Kepala BPN Kota Tasikmalaya, Popi Hadi menambahkan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan secara by data. Serta, telah menerbitkan 2 sertifat untuk Kelurahan Cipedes dan Kelurahan Sukamulya. Dua Sertifikat itu, sudah ada sejak tahun 1990 dan 2023 dan dibatasi administrasi.
Dulunya digunakan oleh selokan, namun seiring perkembangam waktu tidak difungsikan, makanya disebut eks selokan. Statusnya belum dilengkapi, karena dikuasai oleh pemilik tanah. Tentu, secara aturan diperbolehkan untuk dimanfaatkan. Intinya, tanah itu tidak bersengketa dan bukan berada dikawasan tanah hutan. Dilokasi itu tidak ada sengketa, kalau dari sisi administrasi BPN secara pertanahan.
Sementara itu, saat kilangbara.com minta tanggalannya dari Sekda Kota Tasikmalaya, Asep Goparluloh. Ternyata, pria yang akrab dipanggil Asgop itu sudah terlebih dahulu, telah meninggalkan Kantor BPN Kota Tasikmalaya.(AR)

