Kesal Ditagih, DD Bakar Rumah Sahroni, Kini Pelaku Diamankan Polres Majalengka
Majalengka (kilangbara.com)-DD (19) akhirnya berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka.Setelah sebelumnya, melakukan pembakaran rumah milik Sahroni, warga asal Majalengka.Disinyalir motif pelaku, nekad melakukan pembakaran itu.Ada unsur dendam dalam bisnis sewa kamera DSLR.
“Ya lantaran kesal hendak terus ditagih untuk mengembalikan kamera DSLR.Hingga nekat membakar rumah penyewa kamera DSLR,”ujar Waka Polres Majalengka KOMPOL Hidayatullah didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin.Saat konferensi pers yang dihalaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Kamis (19/03/2020).
Hidayatullah menjelaskan awal mula kekesalan korban itu.Karena kamera yang disewa tak kunjung dikembalikan oleh DD.Sehingga korban terus berupaya menagih melalui pesan Direct Message (DM) di akun Instagram.Dengan mengancam korban akan mendatangi ke sekolahnya, jika tidak mengembalikan kamera.
Kamera yang disewa oleh DD itu, bukannya dikembalikan, namun kamera tersebut malah dijualnya.Sedangkan korban berharap barang tersebut bisa dikbalikan.Namun naas kedatangan pelaku itu, bukan untuk mengembalikan kamera milik korban.Tapi justru pelaku emosi dan nekat membakar rumah penyewa.Dengan modal bensin dan korek api.
“Pada saat kebakaran, korban sedang berada didalam rumah, saat menyadari rumahnya terbakar, korban pun terus berteriak, kebakaran kebakaran,.Dengan harapan, ada pertolongan dari warga sekitar,”ungkapnya.
Anak korban, Susilawati lanjut Hidayatullah, notabene rumahnya berdampingan dengan rumah korban.Langsung keluar dan melihat rumah bagian depan orang tuanya itu, sudah terbakar dan mengajak tetangga untuk segera memadamkan api, yang terus melahap sebagian rumah orang tuanya.
Tidak menunggu lama berkat gotong royong dari warga berupaya membantu memadamkan api dengan alat sederhana, sehingga api dapat di padamkan.
“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, hanya menimbulkan kerusakan barang akibat terbakar.Diantaranya satu buah kulkas, satu buah lemari etalase, satu buah frone, satu buah pintu dan kusennya.Serta juga barang dagangan milik korban,”imbuhnya.
Saat ini, seperti yang diketahui Waka Polres Majalengka, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah).Sedangkan tersangka dijerat dengan pasal Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.(Sam).