Kapolri : Negara Tak Boleh Kalah, Dengan Ormas Bergaya Preman, Kita Akan Sikat!

Jakarta (kilangbara.com)-Adanya upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI).Saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Ternyata membuat Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis, geram.Bahkan ia
menegaskan negara tidak boleh kalah dengan Organisasi Kemasyarakat (Ormas).Bergaya premanisme dengan menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Kita akan sikat semua, Indonesia merupakan negara hukum.Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,”ujarnya, Kamis (03/12/2020).

Jenderal bintang empat itu, meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun.Harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.Karena, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.Bahkan,
ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas.Dalam melakukan proses penegakan hukum.

“Polri akan mengusut tuntas, kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan.Dibeberapa acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab,”bebernya

Kata Idham, Polri selalu mengedepankan azas salus populi suprema lex exto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.Saat ini, perlu diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq.Sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan berbunyi.Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

“Sehingga menyebabkan Kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana.Dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),”imbuhnya.

Sementara itu, lanjut Idham dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan.Menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya.Demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.Demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut.Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui dalam Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut, supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan.Dalam undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang.Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.(Yadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!