Budi Budiman Ditahan KPK, Yusuf Akan Jalankan Tugas, Walikota Tasik
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Pasca ditetapkan tersangka dan ditahannya Walikota Tasikmalaya, Drs H Budi Budiman, oleh KPK terkait dugaan suap, Jumat (23/10/2020).Kini, Wakil Walikota Tasikmalaya, Drs HM Yusuf akan menjalankan tugas sebagai Walikota Tasikmalaya.
“Pasca ditahannya, Pak Wali.Pada waktu sore itu juga saya menerima radiogram Nomor 132/50/KSN dari Pak Gubernur Jabar,”beber Yusuf saat konferensi pers di Bale Kota Tasikmalaya, Senin (26/10/2020).
Adapun, kata Yusuf dalam isi radiogram itu, menyebutkan sesuai dengan pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan, dilarang menjalankan tugas dan kewenangnya.
Lalu, sesuai dengan pasal 66 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 23 2014.Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas melaksanakan wewenang, Kepala Daerah.Apabila, Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Sehingga, dalam rangka menjamin kelangsungan roda Pemerintah Kota Tasikmalaya.Agar, Wakil Walikota Tasikmalaya, bisa melaksanakan sebagai Walikota Tasikmalaya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam radiogram itu juga menyebutkan, agar kami bisa terus memantau terkait perkembangan kasus Pak Walikota Tasikmalaya, kepada Pak Gubernur Jabar,”pungkasnya.(AR)

