Walikota Tasik Janji Belaka, Dana Covid-19 & Pengadaan Sarung, Harus Transparan
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman diminta harus transparan kepada publik.Terkait dengan pengunaan dana Covid-19 dan pengadaan sarung.Karena, anggaran tersebut bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya.
Walikota Tasikmalaya, sudah menjamin anggaran penanggulangan Covid-19 akan tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.Namun, ironisnya sampai sekarang ini, baru sebatas janji belaka.
“Sehingga kami dari LSM Jaringan Warga Sukapura, akan menulis surat resmi dengan dasar Undang-Undang KIP.Meminta kepada Pemkot Tasikmalaya.Terkait data alokasi penggunaan anggaran penangulangan Covid-19 dan pengadaan sarung.Agar transparan dan akuntabel,”ujar Nanang Nurjamil, Rabu (08/07/2020).
Kata Nanang, pihaknya akan meminta dengan surat resmi ke Walikota dan DPKAD.Serta Dinas yang kebagian anggaran penanggulangan Covid-19 tersebut.Jika tidak direspon, tentunya akan menempuh jalur hukum.Karena ada peraturan perundangan yang mengatur tentang itu.
Diantaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang : Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 52 UU KIP disebutkan: Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi publik berupa Informasi publik secara berkala, Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta.
Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai, dengan undang-undang itu dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
“Nah, pasal itu salah satu yang akan kita jadikan rujukan.Jiika proses hukum tetpaksa ditempuhnya.Tunggu saja nanti perkembangannya, saya bakal sampaikan ke media, termasuk nasib sarung yang dikembalikan oleh para wakil rakyat, kemana itu,”pungkasnya.(***)

