Warga Majalengka, Dihimbau Jangan Mudik, Kalau Nekad, Terpaksa Disuruh Kembali

Majalengka (kilangbara.com)-Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Endang Sujana, menghimbau ke warga Majalengka, jangan mudik dulu ditengah Pandemi Covid-19.Pasalnya, guna untuk memutus mata rantai virus tersebut.Kalaupun ada yang nekad mudik, pihaknya terpaksa menghimbau dengan cara persuasif.Agar para pemudik tersebut, kembali ke tempat asalnya.

“Kecuali yang diperbolehkan tetap jalan itu.Diantaranya kendaraan angkutan sembako, ambulan, pengangkut BBM, pejabat yang bertugas perjalan dinas.Pihak kepolisian tetap sifatnya himbauan dengan cara-cara persuasif yang humanis,”ujarnya, Minggu (26/04/2020).

Endang menambahkan, intinya pihaknya ingin bersama-sama memberikan edukasi ke masyarakat.Agar tidak mudik seperti kebijakan pemerintah, karena sudah ditetapkan sebagai bencana nasional.Pihaknya sebagai aparat dan semua lapisan masyarakat harus bahu membahu, memberikan edukasi supaya mampu memutus rantai Covid 19.

Terpisah, Kadishub Kabupaten Majalengka, Yusanto.Adanya larangan mudik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.Tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, itu harus putar balik atau denda sebesar Rp 100 juta,”beber Yusanto, Minggu (26/04/2020) saat dikonfirmasi via ponsel.

Aturan itu, kata Yusanto sebenarnya sudah berlaku sejak Jumat (24/4/2020) kemarin.Bahkan, aturan itu tidak hanya melarang pemudik menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil atau sepeda motor.Tapi para pemudik yang menggunakan transportasi umum baik di darat, laut, dan udara.

Namun, pelaksanaan itu, masih berlaku untuk daerah yang ditetapkan Pembatasan Dosial Berskala esar (PSBB).Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Majalengka, masih dilakukan persuasif dan masih dibahas dengan Polres Majalengka.

“Pemberlakuannya itu, 24 April-7 Mei 2020 diberi sangsi putar balik kembali ke tempat asal.Sedangkan 7-31 Mei 2020 yakni sangsi putar balik dan denda,”ucapnya.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!