Kejati Jabar, Tetapkan Kepala BKPSDM Majalengka Tersangka Kasus Korupsi
Majalengka (kilangbara.com)-Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, telah menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, INA sebagai tersangka kasus korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih.
Kasus itu, bermula pada tahun anggaran 2020. Pada saat, Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah, atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
“Saat itu, INA yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut,”ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Kamis (14/03/2024).
Dalam perjalanannya, terang Nur PT. PGA salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut, memberikan uang miliaran rupiah, kepada INA melalui AN dan DRN. Belum diketahui secara pasti, berapa nominal uang yang diterima oleh INA. Uang tersebut, ditujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang dalam proyek tersebut.
Pemberian uang itu, bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan. Saat ini, INA baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan. Tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Sam)

