Di Fogging, Korban DBD Kecewa Diduga Puskesmas Dawuan Pungut Rp 400 Ribu!

Majalengka (kilangbara.com)-Salah satu
keluarga korban demam berdarah (DBD). Di Desa Gandu, Kabupaten Majalengka mengaku kecewa. Dengan, pelayanan Puskesmas Kecamatan Dawuan yang disinyalir telah memungut uang Rp 400 ribu buat biaya fogging.

Menurut keterangan keluarga korban DBD itu menjelaskan. Awalnya, keluarganya tersebut, terkena penyakit demam berdarah. Lalu, melapor ke pihak Pemerintah Desa Gandu, supaya ada penyemprotan. Setelah itu, besok harinya ada penyemprotan dari pihak Puskesmas Dawuan.

“Namun, terus terang kecewa setelah difogging itu. Karena, ada biayanya yang harus dibayar. Hingga, saya pun terpaksa menyerahkan sebesar Rp 400 ribu kepada bidan AN. Kirain, kalau penyemprotan itu gratis, ternyata malah harus membayar,”kesalnya, Senin (27/02/2023).

Pihak keluarga korban DBD pun kini
mempertanyakan. Dengan adanya pungutan itu, apakah ada payung hukumnya?apakah, berdasarkan Perda, Perbup atau peraturan lainnya. Supaya masyarakat bisa paham dan jelas, kalau memang ada pungutan itu.

“Dinkes dan Kepala Puskesmas, tolong jelaskan kepada publik. Kalau ada aturannya?Perda nomor berapa dan tahun berapa atau Perbup nomor berapa dan tahun berapa?,”pintanya.

Terpisah, Kepala UPTD Puskesmas Dawuan, Tati Pelitawati membenarkan. Bahwa, fogging terhadap warga itu di kenakan biaya. Dalihnya, untuk biaya operasional beli BBM dan biaya Fogging. Karena, Foging yang dilakukan oleh Puskesmas atas dasar permintaan. Dari, pihak keluarga yang terkena demam berdarah. Jadi permasalahan itu sudah beres, apalagi petugasnya tidak meminta uang, justru malah diberi oleh keluarga demam berdarah itu.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!