Kades Cimuncang Caci Maki Ustadz, GMBI Majalengka Laporkan ke Inspektorat
Majalengka (kilangbara.com)-Sekdis
LSM GMBI Distrik Majalengka, Yayat. Mengaku prihatin, dengan hebohnya video berdurasi 26 detik yang viral dimedsos. Terkait, ulah Kepala Desa Cimuncang Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka, HM Engkus yang memaki sambil mengacungkan tangan, kepada seorang ustadz ketika sedang ceramah.
“Kami sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Inspektorat Majalengka. Supaya, Kepala Desa Cimuncang itu, diberikan sanksi atau diberhentikan dari jabatanya,”bebernya.
LSM GMBI, kata Yayat menyikapi dari sisi regulasi video tersebut. Tentang ketentuan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa. Dimana tindakan Kades Cimuncang itu, telah melanggar UUD Desa pasal 29.
Sebelumnya, heboh beredar berdurasi 26 detik dimedsos. Dalam tayangan itu Kepala Desa Cimuncang, sambil mengacungkan tangan memaki ustadz yang ada diatas panggung.
Para jemaah pengajian, hanya bisa mendengarkan hujatan Kades tersebut. Ketika Kades itu meluapkan emosinya, disaat ustad itu sempat menyela. Namun, Kades itu terus nyorocos tanpa henti, dengan bahasa kasar.
“Maneh masih muda.Yeuh aing nempo manih teh kiai. Ngaji diri sabenarna ulah nyinggung ka pamerintah. Ku uing dibel sok, ku uing ditutup ayena.Teu aya ngaji talkin.Yeuh, sia aluh ngadu dombakeun. Aing kakara nantung tepi ka kieu.Teu menang di luar daerah ngacaprak ka nagara”.
(Kamu masih muda. Saya lihat kamu itu kai. Instropeksi diri jangan sampai pemerintah.Sama saya di telp. Saya tutup sekarang. Tidak ada yang ngaji talkin. Kamu jangan mengadu domba. Saya baru sekarang berdiri sampai begini. Tidak boleh di luar daerah asal bicara terkait negara).(Sam)

