Wisata Malam Siap Digelar 40 Hari!Festival Lampu Meriahkan HUT Kota Tasik, 30-50 Ribu Tiket Free
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Bagi kalian orang Tasikmalaya yang ingin menikmati lautan cahaya, lorong bercahaya, taman bunga lampion, instalasi berbentuk istana atau satwa. Kini, tidak perlu lagi harus repot-repot pergi ke luar kota segala.
Cukup datang saja, ke kawasan Dadaha Kota Tasikmalaya, 8-9 Oktober-15 November 2026. Pasalnya, dilokasi tersebut akan mengadakan sensasi Festival Light Tasikmalaya. Sehingga, bisa menjadi rujukan wisata malam dengan pesona lampu cantik dan menarik.
“Ya selama 40 hari, ada perusahaan yang mengadakan kegiatan itu. Tepatnya lokasi itu berada dibelakang Gedung Kesenian, Taman LH dan Lapang Godball,”beber Kepala UPTD Dadaha, Dadang. Saat, ditemui diruang kerjanya, Selasa (30/9/2026).
Kegiatan itu tutur Dadang. Termasuk, salah satu rangkaian dalam meriahkan HUT Kota Tasikmalaya ke-25. Sehingga, ada spesial berupa support dari perusahaan tersebut. Berupa, sekitar 30-50 free tiket khusus yang akan diberikan kepada sejumlah siswa sekolah dasar yang berada di Kota Tasikmalaya.

“Tiket free itu sudah komunikasi Pak Wali dengan pihak perusahaan. Kalau untuk umum itu bayar sekitar Rp 35 ribu. Festival tersebut, bukanya mulai dari pukul 15.00-22.00 WIB. Kalau, ada UMKM yang ingin jualan diarea kegiatan itu bisa langsung ke vendornya. Nanti, bisa ada kerjasama langsung,”sarannya.
Menurut Dadang, hadirnya Festival Light Tasik itu. Selain, warga bisa berfoto dispot Instagramable, menikmati wisata malam, dan mencicipi jajanan lokal dari stan UMKM disekitar area. Tentu juga perusahaan tersebut telah memberikan kontribusi terhadap PAD.
“Sekaligus bisa semarakan HUT Kota Tasikmalaya ke-25. Karena, Festival Light Tasik itu dapat menjadi daya tarik wisata malam yang populer dan bisa dikunjungi oleh sejumlah masyarakat,”terangnya.
Dadang menambahkan, disekeliling areal yang dijadikan Festival Light itu. Telah dipasang waring, karena kegiatan tersebut dimulai dari sore sampai malam. Dipastikan, tidak ada PKL yang berjualan diluar areal tersebut. Terkecuali, bisa jualan didalam areal itu lewat kerjasama. Dengan, pihak penyelenggara kegiatan tersebut.(AR)

