GRIB Jaya Desak Polres Tasik Kota Buka Fakta Secara Utuh, Dua Perkara Saling Berhadapan
Kota.Tasik (kilangbara.com)-DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Kota Tasikmalaya. Telah, mendatangi Polres Tasikmalaya Kota pada Selasa, 15 September 2026. Dalam, upaya untuk mengawal dua perkara hukum yang saling berkaitan.
Kedatangannya itu dipimpin langsung Ketua DPC GRIB Jaya Suryaman. Mereka, meminta supaya penyidik membuka seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, tidak hanya melihat satu laporan secara terpisah.
Adapun dua perkara itu yang pertama, adalah dugaan penipuan dan/atau penggelapan pengadaan ayam karkas senilai Rp213.701.000 (7.369,53 kg untuk PT Cakra Buana Network) dengan terlapor Dani Yuguswara dan Agam Seldi Payumi.
Perkara kedua, adalah pengaduan Dani Yuguswara tertanggal 15 September 2026 tentang dugaan penjemputan paksa pada 3 Oktober 2025, penahanan 3 hari 2 malam, intimidasi, perampasan HP, dan pemaksaan penandatanganan dokumen jaminan yang diduga berubah menjadi perjanjian jual beli rumah.
GRIB Jaya meminta kedua perkara ini dibuka secara utuh. Jangan, hanya memeriksa transaksi uangnya. Tapi, abaikan dugaan penjemputan paksa, penahanan, intimidasi, dan pemaksaan penandatanganan dokumen.
“Semua harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan tanpa perlakuan istimewa,” tegas Suryaman, Kamis (17/9/2026).
Menurut Suryaman, GRIB Jaya menegaskan pengawalannya itu. Tentu, bukan untuk melindungi kesalahan. Jika, kader terbukti bersalah berdasarkan alat bukti sah, hukum harus ditegakkan. Namun apabila ada kriminalisasi, GRIB Jaya tidak akan diam begitu saja.(AR)

