Kejari Kota Tasik Musnahkan Barbuk 50 Perkara!Sabu, Tembakau, Pil 3021 Butir, 170 Botol Miras
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya. Telah, memusnahkan sejumlah barang bukti dari sebanyak 50 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti, yang dimusnahkan itu terdiri berbagai jenis, mulai dari sabu-sabu, tembaku sintesis, pil, botol miras dan sejumlah peralatan yang digunakan dalam tindak pidana.
Pemusnahan 50 perkara dari April-Agustus tersebut, dilakukan dihalaman Kantor Kejari Kota Tasikmalaya, Kamis (3/9/2026). Hal itu, tentu sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan. Sekaligus juga memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak kembali disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti itu salah satu fungsi jaksa, selaku eksekusi pelaksana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”beber Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Erny Veronica Maramba SH M.Hum.
Erny menuturkan, dalam pemusnahan itu terdapat sabu-sabu sebanyak 167,022 gram, tembakau 379,6 gram dan pil 3021 butir. Sedangkan, perkara benda ada mata astang, kunci leter t, obeng dan gergaji. Termasuk, ada timbangan digital sabu-sabu, plastik bening dan 172 botol miras berbagai merk.
Adapun, terkait barang bukti senpi 1 unit revolver rakitan dan 5 butir peluru tersebut. Pihaknya, kini akan mengajukan pemusnahannya itu dilokasi yang aman. Sehingga, diinstasi yang menguasi senpi misalnya di Brimob atau TNI.(AR)

