Usulan Diky Candra, Agar Aset Pemkab di Kota Tasik Bisa Dimanfaatkan Direspon Plh Sekda
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Usulan Wakil Walikota Tasikmalaya, Raden Diky Candra Negara pada tahun lalu. Supaya, dua aset milik Pemkab Tasikmalaya yang berada di Kota Tasikmalaya. Diharapkan, bisa dimanfaatkan lewat bentuknya kerjasama. Ternyata, kini mulai direspon oleh Plh Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Roni Akhmad Sahroni.
“Aset eks Terminal dan eks Setda lama itu
sedang kami upayakan. Supaya, menjadi aset produktif hingga bisa dongkrak PAD bagi Pemkab Tasikmalaya,”beber Roni kepada kilangbara.com. Usai, menghadiri kegiatan SPPG di Aston Hotel, Jumat (10/04/2026).
Roni menuturkan, pihaknya sedang membahas rencana terkait dieks Terminal dan eks Setda lama itu. Tentunya, didua aset tersebut sudah jelas peruntukannya untuk jasa dan perdagangan. Sehingga, bentuknya itu bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Saat ini, Pemkab Tasikmalaya terus berkomunikasi dengan badan usaha swasta.
“Kami merespon usulan itu, saat ini sedang berproses dan berkeinginan supaya aset yang tidak produktif. Tentunya, dapat menjadi aset yang produktif dan bisa berkontribusi terhadap PAD. Saat ini, ada sekitar 41 aset Kabupaten yang ada di Kota Tasik tersebut,”ungkapnya.

Ketika disinggung, terkait pendopo lama atau rumah dinas Bupati Tasikmalaya yang berada di Kota Tasik. Supaya, bisa dijadikan Museum Sukapura. Pasalnya, selama ini Bupati telah memiliki rumah dinas di Gebu. Kepala BPKAD Kabupaten Tasikmalaya itu menyampaikan, bahwa yang jelas pendopo itu cagar budaya yang harus dilestarikan. Tentu, semua aset milik Pemkab Tasik yang berada di Kota Tasik harus bisa memberikan manfaat.
Sebelumnya, Diky Candra pernah mengusulkan kepada Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin. Agar, eks Terminal Cilembang bisa dijadikan untuk venue konser musik dan event lainnya. Serta juga eks Setda lama dapat digunakan sebagai sarana parkir juga areal bisnis.
“Karena asetnya tersebut milik Pemkab Tasikmalaya. Saya, dulu sudah menyampaikan kepada Pak Cecep Bupati Tasikmalaya waktu ada pertemuan di Bappeda. Supaya, didua lokasi itu bisa dimanfaatkan lewat kerjasama dengan pihak ketiga,”ujarnya, Sabtu (4/04/2026).
Terkait retribusi tutur Diky, silahkan saja hal itu menjadi kewenangan dari Pemkab Tasikmalaya. Sedangkan, Pemkot Tasikmalaya hanya ikut berdampak dan salah satunya perizinannya. Tentunya, bila itu bisa terlaksana bakal ada pendapatan kepada PAD Pemkab Tasikmalaya.
“Tapi, sampai sekarang ini belum ada tindaklanjutnya dari Pak Bupati Tasikmalaya tersebut. Mudah-mudahan saja, bisa secepatnya ada respon dari Pemkab Tasikmalaya itu,”harapnya.(AR)

