Ada 769 Bangunan Liar Berada Diatas Saluran Air Kewenangan Pemkot Tasik, Akankah Dibongkar?

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Ekses dari pembongkaran yang dilakukan UPTD Provindi Jabar PSDA Wilayah Citanduy. Terhadap, sejumlah bangunan yang berada diatas Irigasi Cimulu Kota Tasikmalaya, Sabtu (26/7/2025). Timbul pertanyaan, apakah langkah itu juga akan diikuti oleh Pemkot Tasikmalaya. Pasalnya, ada sejumlah bangunan liar yang berada disaluran air. Notabenenya, kewenangan Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUTR Pemkot Tasikmalaya. Sehingga, akankah Pemkot mengikuti jejak Provinsi?

Kabid SDA PUTR Pemkot Tasikmalaya, Rino Isa Muharam ST menjelaskan. Bahwa, saat ini ada sebanyak 769 bangunan liar yang berada diatas saluran air selama ini. Bangunan itu, terdiri dari rumah tinggal, jembatan, halaman dan lainnya. Jumlah bangunan itu, tersebar di 29 saluran air yang menjadi kewenangan Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUTR Pemkot Tasikmalaya.

Jumlah 769 tersebut dari era Kabupaten Tasikmalaya. Sebelum, ada pemekaran Kota Tasikmalaya. Pihaknya, melakukan data survei ulang tahun 2012 dan itu data awal. Hingga, pendataan terakhir tersebut dilakukan kembali pada tahun 2023. Bangunan itu, dulunya diduga ada izin warisan dari Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga ada biaya retribusinya, makanya bisa berdiri.

Namun, setelah terbentuk Kota Tasikmalaya. Tentunya, pihak SDA PUTR Pemkot Tasikmalaya tidak memberikan izin sama sekali. Apalagi, sudah jelas ada payung hukum berupa Permen PU Nomor 28 Tahun dan Permen PU Nomor 8 Tahun 2015. Serta, Pergub Jabar Nomor 8 Tahun 2015. Sehingga, sebanyak 769 bangunan yang berada disaluran selama ini adalah ilegal.

Paling banyak bangunan liar diatas saluran air selama ini, berada di Kecamatan Cihideung dan Kecamatan Tawang. Hadirnya, bangunan tersebut menjadi penghalang atau sulit untuk petugas melakukan pemeliharaan. Sehingga, petugas pun terpaksa harus masuk ke lorong bangunan itu. Terkait dengan banjir itu banyak faktornya, mulai sedimentasi air tinggi, sampah dan yang lainnya.

“Kalau terkait apakah akan dibongkar sejumlah bangunan liar, seperti kemarin dilakukan di Irigasi Cimulu. Kami, di SDA PUTR hanya pelaksana saja dan semua kebijakan tersebut, tentunya dari pimpinan diatas,”ungkapnya kepada kilangbara.com saat ditemui diruangannya, Senin (28/7/2025).(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!