Buntut Dugaan Poligami Oknum ASN Kecamatan Kasokandel, Ini Tanggapan BKSPDM Majalengka
Majalengka (kilangbara.com)-Buntut pemberitaan masif di kilangbara.com. Terhadap, kasus dugaan poligami yang dilakukan oknum ASN di Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka berinisial, D. Dengan, salah satu janda warga Desa Gandu, Kecamatan Dawuan
berinisial E.
Ternyata kasus belekok itu menjadi bola liar. Bahkan, kini mendapat tanggapan dari Plt Kepala BKSPDM Majalengka, Gatot. Pejabat tersebut, berjanji siap akan memprosesnya. Saat ini, pihaknya harus menunggu dulu laporan pengaduan. Dari yang bersangkutan istri tua D atau suaminya (D).
“Sesuai dengan aturannya mengenai izin poligami bagi ASN. Sudah diatur, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990,”ujarnya kepada kilangbara.com, Selasa (24/6/2025).
Sebelumnya dipemberitaan kilangbara.com. Oknum ASN di Kecamatan Kasokandel, D. Telah, mengakui menikah siri dengan E salah satu janda warga Desa Gandu Kecamatan Dawuan.
D mengakui, pernikahan sirih itu sudah berjalan selama enam bulan lebih. Bahkan, staf di Kecamatan Kasokandel itu blakblakan. Dirinya, poligami tanpa ijin dari istri tuanya. Termasuk, belum mengantongi ijin dari atasnya yakni Camat
Kasokandel, Dadang.
“Saya berpoligami itu, alasannya karena istri sudah sakit-sakitan. Maaf masalah ini, kalau bisa jangan diberitakan lagi, sebab takut sampai ke istri tua,”pintanya.(Sam)

