Mau Diangkat, Jadi Perangkat Desa, Ini Syaratnya

Majalengka (kilangbara.com)-Bagi warga yang ingin jadi perangkat desa. Apabila, usia sudah 42 tahun dan pendidikan hanya SMP, harus siap-siap gigit jari. Pasalnya, dalam aturan pengangkat desa itu, minimal dari usia 20 tahun-42 tahun, serta pendidikan terakhir SMA.

“Lebih dari 42 tahun, Kepala Desa tidak boleh mengangkat dan memberikan SK, kepada calon perangkat desa tersebut,”
ujar Kabid DPMD Kabupaten Majalengka, Bani, melalui sambungan seluler, Senin (24/05/2021).

Sementara itu, Kasie Pemerintahan Kecamatan Dawuan, Didi Sunardia menyebutkan, pihaknya Kecamatan tidak akan memberikan rekomoendasi. Dalam pengangkatan perangkat desa, bila usia calon tersebut, sudah melebihi dari 42 tahun.

Terpisah, warga Gunungsari Kecamatan Kasokansel meminta kepada Kepala Desa yang baru. Agar hati-hati dalam mengangkat perangkat desa. Sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!