SOP Unjuk Rasa Bukan Hanya di Bale Kota Tasik, Tapi Telah Dilaksanakan di Gedung DPRD

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi yang melakukan aksi unjuk rasa. Rupanya, bukan hanya dilaksanakan di Bale Kota Tasikmalaya saja. Namun, ternyata juga telah dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya.

SOP itu, mengatur bagi yang ingin melakukan unjuk rasa. Disediakan, tempat khusus diluar pagar Gedung DPRD. Guna, memfasilitasi penyampaian aspirasi dari aksi massa. Namun, bagi yang ingin audensi dipersilahkan masuk ke ruangan yang dibelakang.

“Tadinya, di Bale Kota Tasikmalaya tidak ada SOP seperti itu. Lalu, ada banyak usulan dan akhirnya kita sepakati. Buat, kebijakan SOP seperti yang telah dilaksanakan di DPRD,”beber Wakil Walikota Tasikmalaya, Diky Candra. Usai, menghadiri paripurna di DPRD, Rabu (4/6/2025).

Sehingga terang Diky. Dengan, adanya SOP di Bale Kota Tasikmalaya tersebut. Mereka yang ingin mengelar orasi, disediakan tempat diluar pagar Bale Kota Tasikmalaya. Tapi, kalau ingin audensi itu dipersilahkan masuk. Namun, hanya untuk perwakilan saja yang bisa masuk ke ruangan itu.

“Kami tidak anti kritik dan bukan melarang demo. Tapi ada aturannya, kalau mau orasi silahksm diluar saja dan jika ingin audensi bisa masuk. Alasan SOP itu diterapkan, guna untuk menjaga kenyamanan, kondusivitas dan aset,”ungkapnya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!