Perwaskim Kota Tasik Jangan Persulit Warga Urus RTLH, Anang : Harusnya Dipermudah Donk!
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat S.Sos minta kepada Dinas Perawaskim Kota Tasikmalaya. Supaya, jangan mempersulit syarat terkait dengan usulan warga terhadap RTLH. Bagi, sejumlah masyarakat yang berpenghasilan rendah selama ini.
“Setiap tahun itu aturannya selalu berubah. Dulu, ketika tahun 2023 cukup hanya KTP, KK, NPWP dan poto rumah saja, selesai. Tapi, sekarang harus disertai dengan proposal,”heran Ketua DPC Demokrat Kota Tasikmalaya itu. Usai, Musrenbang di Perawaskim, Selasa (11/02/2025).
Sehingga, terang Anang. Dampaknya, warga yang mengusulkan mengaku merasa kesulitan dan harus didampingi. Akhirnya, warga pun ada yang datang ke Kelurahan dan ke DPRD. Tentunya, seharusnya bisa dipermudah donk dan jangan sampai malah dipersulit.

Aturannya tersebut ada disistem Dinas Perawaskim. Padahal, kalau itu memang aturan ambil saja satu dan tidak buat proposal sudah selesai. Tentunya, dengan dilengkapi tapi usulkan oleh Perawaskim dan termasuk proposalnya dibuatkan.
“Misalnya ada sebanyak 200 rumah dan oleh Dinas Perawaskim dibikin saja proposalnya. Sehingga, semuanya itu dapat terakomidir, tapi ini malah dibikin proposalanya secara pribadi. Sehingga, warga yang mengusulkan RTLH bingung,”herannya.
Pihaknya beber Anang. Sudah, mengusulkan kepada Perawaskim. Pasalnya, aturannya tersebut berkali-kali selalu berubah. Waktu dulu, cukup KTP, KK NPWP poto rumah selesai. Namun, sekarang tiba-tiba saja harus disertai dengan proposal.(AR)

