DPR Abaikan Putusan MK Stop Rusak Demokrasi, Mahasiswa Majalengka Siap Aksi ke DPRD
Majalengka (kilangbara.com)-Buntut DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait, revisi Undang-Undang Pilkada 2024. Ternyata, menuai gejolak dari berbagai daerah. Salah satunya itu di Majalengka. Bahkan, rencananya ratusan mahasiswa akan mengelar aksi demo ke DPRD Majalengka, pada pukul 12.00 WIB.
“Kami, siap menggelar aksi hingga tuntutan mereka didengar dan direspons dengan tindakan yang nyata, stop rusak demokrasi,”beber Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majalengka, Rizfan Alauzi Hidayatusidqi, Kamis (22/08/2024).
Rizfan menegaskan bahwa aksi itu, bertujuan mendesak DPR untuk tidak melawan putusan MK. Langkah, DPR yang terus memaksakan pembahasan Revisi UU Pilkada, padahal sudah jelas bertentangan dengan putusan MK.
“Tentunya itu, bentuk pelecehan terhadap hukum dan demokrasi di Indonesia. Ada, dua poin krusial dalam revisi ini yang secara terang-terangan tidak merujuk pada putusan MK,”ujarnya.
Dua point itu terang Rizfan. Pertama, perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada, dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Padahal, putusan MK telah menghapus syarat tersebut. Kedua, mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang justru mengacu, pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan bukan MK, sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
“Pembahasan hingga pengesahan RUU Pilkada, dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Malah, interupsi dari fraksi yang menolak pun tidak dihiraukan oleh Baleg,” sesalnya.(Sam)

