Ketua Pakuwangi : Gugatan APDESI, Bukan Ingin Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun!

Majalengka (kilangbara.com)-Ketua Paguyuban Kuwu Kecamatan Jatiwangi (Pakuwangi) Kabupaten Majalengka, H Abdul Toyib menjelaskan. Terkait, dengan adanya gugatan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Dilayangkan, Kepala Desa diseluruh Indonesia melalui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Dalam gugatan itu, bukan semata-mata menginginkan jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun. Namun, lebih menekankan kepada diubahnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sebab Undang-Undang tersebut, dinilai sudah tidak relevan lagi untuk saat ini.

Ada beberapa hal yang ditekankan dalam gugatan itu. Diantaranya, sudah tidak sejalannya antara Undang Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang unsang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sehingga, dibutuhkan persandingan penyesuaian terhadap ketiga Undang-Undang itu. Maka,
meminta kepada pemerintah bisa memberikan kewenangan penuh kepada desa. Terkait, dalam menentukan arah pembangunan desa.

Karena tidak seperti sekarang ini, terkesan memberikan kewenangan kepada desa. Namun, program dan kebijakan alokasi anggaran ditentukan oleh kementerian desa. Sehingga, proses demokrasi penentuan program dan anggaran melalui musyawarah desa jadi tidak memiliki nilai dan wibawa.

“Jadi, bukan ingin melanggengkan kekuasaan jabatan kepala desa, lebih lama lagi dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun,”pungkasnya, Selasa (21/02/2023) di Aula Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!