Lewat Medsos dan WA, Suami Tawarkan Jasa Persetubuhan Istrinya Rp 300 Ribu

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Seorang suami yang berinisial D (37) nekad menjual istrinya J (39). Dengan menawarkan jasa persetubuhan. Lewat, media sosial Twitter dan WhatsApp atau prostitusi online.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo SIK MH mengatakan. Pihaknya, berhasil mengamankan D, di salah satu hotel di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin 18 April 2022.

“Pelaku D bekerja sebagai pedagang, kami amankan bersama satu unit kendaraan R2 Yamaha Vixion, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out bukti percakapan lewat WA dan Twitter,”ungkapnya. Saat conferensi pers, Rabu (20/04/2022).

Dian menjelaskan, ketika diamankan pelaku akan melakukan tindak pidana kejahatan. Terhadap, kesusilaan dengan cara menjadikan perbuatan cabul, sebagai pencaharian atau kebiasaan. Serta, untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukan D terhadap istrinya J.

Modus pelaku, melakukan perbuatan tersebut. Dengan cara menawarkan jasa persetubuhan threesome atau tiga orang dan swinger atau bertukar pasangan, melalui media sosial Twitter dan WhatsApp dengan biaya tarif Rp 300 ribu.

“Diluar biaya hotel, dan pelanggan yang ingin menggunakan jasanya, harus membawa minuman keras. Pelaku D adalah suami dari korban atau istrinya J yang ditawarkan,”paparnya.

Dian menyebutkan, dari keterangan pelaku sudah melakukan perbuatannya tersebut, selama empat bulan. Motif pelaku, berdasarkan keterangannya, nekat menjual istrinya. Karena perempuan yang sudah mendampinginya selama 15 tahun dan dikaruniai satu anak tersebut, selingkuh.

“Jadi ketahuan, keterangan pelaku istrinya selingkuh. Kemudian setelah itu, pelaku malah mengajak melakukan perbuatan atau perilaku seks menyimpang. Yakni, melakukan persetubuhan dengan mencari pelanggan lewat prostitusi online,”bebernya

Dian menambahkan, dalam satu kali transaksi pelaku menerapkan tarif Rp 300 ribu. Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit kendaraan Yamaha Vixion, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out percakapan media sosial Twitter dan WhatsApp.

“Pelaku diancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara,”pungkasnya.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!