Jeje : Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam dan Warung Harus Tutup Sementara

Pangandaran (kilangbara.com)-Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata meminta. Terhadap, sejumlah tempat hiburan malam dan warung. Agar bisa menaati peraturan yang telah ditentukan, selama bulan Ramadhan tahun 2022. Pasalnya,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran. Telah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait beberapa ketentuan yang diatur pemerintah, selama menjalani ibadah puasa Ramadan 1443 Hijriah.

“Tempat hiburan malam dan warung-warung, tidak mentaati terhadap aturan yang telah ditentukan, akan diamankan petugas,”bebernya, Jumat (08/04/2022).

Jeje mengatakan, bakal ada patroli untuk ketertiban tempat hiburan malam diseluruh kawasan objek wisata di Kabupaten Pangandaran. Diminta, untuk tutup sementara sepanjang Bulan Ramadan. Tapi, ada pengecualian untuk kafe atau kedai dan rumah makan. Mereka, bisa beroperasi dari pukul 16.00-04.00 WIB.

Di sisi lain, Jeje menyebutkan kondisi Kabupaten Pangandaran, pada saat ini. Berada pada posisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I di Jawa Barat. Dirinya
minta level itu, harus dipertahankan bersama-sama. Masyarakat Pangandaran wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes). Terutama pada kegiatan buka bersama. Adapun, terkait untuk ngabuburit dan kegiatan keagamaan, bisa dilaksanakan. Bahkan tempat ibadah, harus diisi dengan kegiatan pengajian. Serta, harus kuliah subuh setiap masjid.

Diketahui, pemerintah secara resmi melarang menteri, kepala lembaga negara, Jaksa Agung, ASN hingga TNI dan Polri. Menggelar kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022. Larangan tersebut, tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung bernomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022.

Pada poin dua dalam surat edaran tersebut menyebutkan. Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Idul Fitri 1443 H.(Age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!