Pencuri Motor di Pondok Pesantren, Kini Berhasil Diringkus Polisi Didua Tempat

Banjar (kilangbara.com)-Pelaku pencurian motor, MLA dan AKK berhasil dibekuk. Teamsus Satuan Reserse Kepolisian Polres Banjar, ditempat persembunyianya. Adapun, AKK ditangkap didaerah Bandung, sedangkan MLA ditangkap di Banjar, keduanya pada saat ditangkap tanpa ada perlawanan.

Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih, S.I.K, M.Si. Melalui, Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana SH, MH menjelaskan. Kedua, tersangka dapat malancarkan aksinya, dengan memasuki pondon pesantren. Serta mengambil kunci kontak motor yang akan diambil terlebih dahulu. Lalu, baru kedua pelaku itu mengambil motor tersebut diparkiran.

“Dalam kurun waktu 4 bulan terakhir pada tahun 2022. Kembali, pelaku pencurian dengan spesialis sepeda motor berhasil ditangkap,”ujarnya, Rabu (06/04/2022).

Menurut Kasat, kedua tersangka berhasil mengambil motor. Ketika, korban sedang melakukan aktifitas di  pesantren dan motornya diparkiran. Selanjutnya, membawa motor korban 1 unit sepeda motor merk Honda, type CB15A1RRF M/T, No.Pol B-3969-NYS, Tahun 2013, warna putih merah, beserta 1 anak kunci.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar. Kedua tersangka, selain melakukan aksinya mengambil motor, AKK juga melakukan aksi pencurian pencurian motor didaerah Langensari. Adapun, akibat perbuatan kedua tersangka. Akan, dijerat pasal sesuai dengan peran masing masing tersangka. AKK dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana.

“Sedangkan MLA, dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3  jo 56 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan  tahun penjara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya”tandasnya.(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!