Di 36 TKP, 4 Pelaku Curanmor Mengaku Gasak Sejumlah Motor

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Sebanyak 4 pelaku curanmor diantaranya, KS alias Kamil, DS alias Abeng sebagai pelaku (pemetik) RR dan AJ sebagai jok. Telah mengasak, sejumlah motor di 36 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada, diwilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Pengakuan itu, disampaikan setelah para pelaku. Berhasil, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Indihiang.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si menjelaskan. Bahwa, pengungkapan kasus itu merupakan kerjasama jajaran Polsek Indihiang dan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.

“Alhamdulillah jajaran Polsek Indihiang yang dibackup Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. Telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor,” ujarnya. Kamis (31/03/2022) di Mapolsek Indihiang.

Kapolres menjelaskan, dari 4 orang pelaku tersebut. Berhasil, diamankan barang bukti 1 buah kunci letter Y, 3 buah mata kunci astag, 1 buah obeng berikut 17 Unit sepeda motor berbagai Merk dan 1 unit mobil Honda Jazz warna putih. Adapun, 3 pelaku dilakukan tindakan tegas terukur. Dengan tembakan dibagian kakinya, karena berusaha melarikan diri saat di TKP.

Modus operandi sindikat itu, dengan merental mobil, kemudian hunting mencari sasaran yang terparkir diluar rumah atau kos-kosan yang ada di wilayah hukum Kota Tasikmalaya. Sedangkan, kendaraan hasi curian tersebut dijual dengan sistem COD melalui medsos dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta.

Hingga saat ini, masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Serta, para pelaku mendekam disel Mapolsek Indihiang. Perbuatan mereka itu, dijerat dengan Pasal 363  Ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!