Di DPRD Kota Tasik, Persoalan Proyek Poliklinik RSUD dr Soekardjo Terkuak

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Kuasa hukum RSUD dr Soekarjo Kota Tasikmalaya, Ir.H Taupiq Rahman, S.H, M.H, CPCLE menjelaskan. Dalam pembangunan proyek Poliklinik RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya. Hanya 1 kali mengeluarkan jaminan pelaksanaan untuk addendum kontrak sekitar Rp 690 juta. Penerbitannya itu, pada 03 Januari 2022, namun sampai saat ini masih gagal dicairkan oleh PPK, sehingga bisa menjadi ancaman kerugian negara.

Lalu, terhadap kontrak awal yang seharusnya. Diterbitkan jaminan pelaksanaannya sebesar Rp 1,6 milyar, diketahui tidak pernah diterbitkan. Sehingga, sejak awal kontrak sampai selesai masa pekerjaan pada Desember 2021. Dilaksanakan, tanpa adanya jaminan pelaksanaan dari kontraktor.

“Bahwa, untuk melihat volume dan kualitas pekerjaan, harus dilakukan audit konstruksi,”bebernya. Saat audensi di DPRD Kota Tasikmalaya.

Taufik menambahkan, terkait administrasi, disarankan agar bisa berkosultasi dengan LKPP, dan selanjutnya PPK juga lebih baik segera melakukan pemutusan kontrak. Agar tidak terjadi hal hal lainnya yang berpotensi merugikan negara.

Sedangkan, adanya wwacana akan dilakukannya pengukuran ulang hasil pekerjaan. Tentunya hal itu menjadi kewenangan PPK. Cuma kuasa hukum RSUD menyarankan, agar fokus di pengukuran kualitas pekerjaan, karena untuk pengukuran volume pekerjaan. Harus, mengacu kepada waktu pelaksanaan kontrak dan wajib melibatkan pihak independen. Supaya, tidak keliru menyimpulkan kualitas pekerjaan.

Kalau terkait PHO, secara hukum saat ini tidak bisa dilakukan, sebab menurut MK juga bahwa pekerjaan tersebut hanya mencapai 94,7 persen dan saat ini tidak mungkin dilakukan addendum baru. Oleh karena itu, harus ada pemutusan kontrak.

Ditempat sama, pihak pelaksana pekerjaan PT PIP lewat kuasa hukumnya tetap dalam versinya yaitu pekerjaan tersebut, telah dilaksanakan 100 persen dan memohon untuk segera dibayar hasil pekerjaannya. Padahal pihak MK telah berkeputusan tetap, yaitu baru 94,7 persen. Karena, berdasarkan batas waktu yang telah disepakati, masih banyak pekerjaan yang belum dikerjakan.

Sementara itu, Ketua KNPI Kota Tasikmalaya Opik Taopik Rahman menyampaikan. Bahwa adanya miskomunikasi itu, solusinya adalah duduk bersama. Agar benang merahnya kelihatan, jangan mencari yang salah atau yang benar.

Adapun, saran pihak DPRD yang bertindak selaku mediasi mengungkapkan. Bahwa pihak pihak terkait antara lain pelaksana, PPK, MK, pihak RSUD dan lain lain. Agar segera menyelesaikan permasalahan poliklinik ini. Dengan adanya peristiwa itu, supaya menjadi cambuk buat PPK dab KPA.

“Dengan adanya kejadian itu, tentunya malu dan sudah ditonton oleh seluruh masyarakat umum,”beber Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Muslim yang memimpin audensi tersebut.(HA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!