Modus Edarkan Cara Sistem Tempel, 6 Pelaku Kasus Narkoba Diamankan

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Berhasil amankan 6 pelaku kasus narkoba selama bulan Januari 2022. Adapun, 6 tersangka tersebut terdiri dari  4 pengedar sabu, satu kurir sabu dan satu pengguna obat psikotropika. Dengan, barang bukti sabu 8,71 gram, 20,03 gram tembakau sintetis, 36 butir obat zypras, 15 butir alphazolam dan 64 butir obat riklona.

“Telah diamankan 6 pelaku dan salah satunya itu perempuan. Terdiri, dari pengedar, kurir dan pemakai,”ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawa. Saat press conference pengungkapan kasus Narkoba selama Januari 2022 di Mapolres, Senin (31/01/2022).

Kata Kapolres, modus para pelaku dalam mengedarkan itu. Dengan sistem tempel, sehingga tidak saling mengenal atau sistem jaringan terputus. Sementara itu, para tersangka tersebut dikenakan pasal 112  ayat 1 dan 2 , junto pasal 124 ayat 1 dan 2, junto pasal 127 pasal 1 huruf a Undang undang RI Nomor  35  tahun 2009. Para tersangka, terancam hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.

“Kami menghimbau kepada semua pihak. Guna untuk bekerjasama dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan narkoba di Kota Tasikmalaya,”pintanya.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!