Ngaku Polisi, Culik Penjaga Ruko, Minta Tebusan Rp 1,5 Juta, 3 Pelaku Diringkus

Majalengka (kilangbara.com)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka. Berhasil menangkap tiga pelaku penyekapan yang disertai pencurian. Dengan kekerasan dan pemerasan terhadap seorang penjaga ruko asal Kabupaten Majalengka.

Ketiga pelaku tersebut, diketahui masing masing berinisial ES (28), AS (26) dan P (28). Ketiga tersangka yang merupakan warga Kecamatan Cikijing, Majalengka itu. Ditangkap tim buser tanpa perlawanan, didua lokasi yang berbeda.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penyanderaan itu bermula sekitar awal Agustus 2021, pukul 20.00 WIB. Ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota kepolisian Subang itu, mendatangi sebuah ruko yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Mereka langsung membentak seorang penjaga ruko, lalu memborgol kedua tangan korban, sambil memaksa untuk masuk kedalam mobil yang nantinya akan dibawa, ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

“Modus yang dilakukan para tersangka ini, berdalih kepada korban, bahwa ada orang tewas overdosis, karena barang yang dijual diruko tersebut,”ungkapnya saat konferensi, Kamis (16/09/2021).

Menurut Edwin, saat itu, korban sempat menolak masuk ke dalam mobil. Namun korban ketakutan lantaran, dari salah satu pelaku berpura-pura memegang pistol, yang disimpan di pinggangnya. Tersangka juga merampas handphone dan tas korban yang berisi uang Rp 3 juta, hasil penjualan diruko tersebut.

Saat didalam mobil, kedua mata korban juga ditutup lakban. Kemudian, didalam perjalanan para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta kepada bos korban. Serta, diminta untuk ditransfer ke nomor rekening penjaga ruko tersebut.

“Setelah disetujui oleh majikan korban, kemudian para pelaku mengambil dompet korban. Lalu, meminta untuk menyebutkan PIN ATM sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam,”bebernya.

Setelah itu, lanjut Edwin para tersangka berhasil menggasak semua uang yang ada di ATM milik korban. Penjaga ruko itu pun langsung diturunkan sekitar pukul 00.00 WIB didaerah Jamblang, Kabupaten Cirebon.

Korban saat itu, posisi kedua mata dan kedua tangannya masih terikat lakban. korban pun berusaha melepaskan diri, kemudian korban meminta pertolongan ke pondok pesantren terdekat.

Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka berhasil kami bekuk di lokasi yang berbeda, pada Selasa 14 September 2021.

“Dua pelaku kita amankan di sebuah rumah kontrakan diwilayah Kecamatan Majalengka dan satu tersangka lainnya ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cikijing,”bebernya.

Akibat kejadian tersebut, kata Edwin korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 9.3 juta. Saat ini para tersangka berikut sejumlah barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Sedangkan, para tersangka yang merupakan residivis tersebut akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!