Korupsi Dana Hibah, Pengurus Partai, Guru Honorer, Ketua Yayasan, Jadi Tersangka

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, mengungkap tindak pidana Korupsi dana hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran (TA) 2018. Berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) kerugian akibat korupsi itu, mencapai Rp 5,2 milyar lebih. 

Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Diantaranya, UM (47), WAR (46), EY (52), HAJ (49), AAM (49), FG (35), AL (31), BR (41) dan PP (32). Para tersangka itu merupakan pengurus partai, karyawan honorer, ketua yayasan pendidikan agama hingga guru honorer. Mereka, telah memotong dana hibah untuk 79 lembaga keagamaan.

“Kami tetapkan sembilan tersangka dalam korupsi dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018. Kerugian negara mencapai Rp.5.280.000.045.000,”beber Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, M Syarif SH MH, dalam konferensi pers, Jumat (06/08/2021).

Kata Syarif, ironisnya uang hasil korupsi itu, digunakan oleh pengurus partai politik untuk pencalonan legislatif tahun 2019. Tetapi, pengurus partai ini kalah dalam perhelatan Pileg 2019 lalu.

Modus para tersangka tersebut mengawal dana hibah itu, hingga proses pencairan. Bahkan, penerima mengetahui dana sudah masuk rekening dari para tersangka. Penerima langsung dilakukan pemotongan diberbagai tempat, hingga dijalan yang sepi, pasca pencairan.

Kasus pemotongan hibah Pemkab Tasikmalaya APBD tahun 2018 itu. Berawal dari adanya temuan BPK RI, perwakilan Provinsi Jabar atau BPKP. Terhadap pelaksanaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018. Telah, ditemukan banyak lembaga yang sampai akhir tahun anggaran. Ternyata, tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Kemudian, BPK menemukan adanya pemotongan dana hibah yang dilakukan oleh pihak tertentu, kepada 26 lembaga, dengan nilai pemotongan sebesar Rp 2.655.000.000.500. Sehingga hal itu menjadi temuan BPK awal.

“Selanjutnya, kita kembangkan atas temuan BPK tersebut, tidak dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, dalam hal ini inspektorat selaku APIP,” terangnya. 

Setelah itu lanjut Syarif, pada tahap penyidikan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 167 orang saksi. Dan telah menyita 254 barang bukti. Lalu, dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, ditemukan fakta adanya pemotongan dana hibah, terhadap 79 lembaga.

“Dengan besaran potongan bervariasi antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 190 juta. Dengan total pemotongan sebesar Rp 5.925.000.300.000. Sudah ada pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp 645.000.255.000,”jelasnya.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!