Dirut PDSMU Jadi Tersangka, Kejari Majalengka Sita Rp 657 Juta, Hasil Korupsi

Majalengka (kilangbara com)-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka.Berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 70 juta dalam lanjutan kasus dugaan korupsi ditubuh  Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU), Kamis (22/10/2020).

“Ya ini tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang kelima kalinya kembali menyita uang senilai Rp 70 juta.Adapun, total uang tunai yang disita sebesar Rp 657.750.000.Adapun, uang itu langsung kami setorkan, di rekening penitipan Bank Mandiri RPL 147 PDT Kejari Majalengka 134 00 383838 80,”ujar Kejari Majalengka, H Dede Sutisna SH, melalui pesan singkatnya.

Pihak penyidik, kata Dede hingga saat ini, masih terus melakukan penyidikan.Serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menelusuri kasus tersebut.Dengan adanya pengembalian itu, pihaknya masih menunggu itikad baik orang-orang yang menerima aliran dana dari PDSMU.Kini, sambil terus melakukan penyidikan, masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun inspektorat Pemkab Majalengka.

“Seharusnya dengan adanya BUMD itu, dapat meningkatkan PAD Pemkab Majalengka, bukan malah melanggar hukum.Dengan mengeruk keuntungan, demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya,”sesalnya.

Kasi Pidsus Guntoro Janjang S menambahkan, penyelamatan uang negara tersebut.Diperoleh dari salah seorang saksi berinsial A yang pernah dilakukan pemanggilan sebelumnya oleh pihak Kejari.Hingga saat ini, belum ada tersangka baru dalam kasus itu.Namun, pihaknya tidak memungkiri jika nanti akan ada tersangka baru.Bila dalam pemeriksaan ditemukan fakta-fakta baru adanya penyelewangan.

“Saat ini, baru mantan Dirut PDSMU yang menjadi tersangka.Adapun, tersangka akan dijerat pasal 2 dan pasal 3.Serta Pasal 9, UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,”pungkasnya.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!