Rp 26 Juta Total Denda, Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tasik, Uangnya Kemana?
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Pasca tukang bubur divonis hakim, akibat melanggar PPKM Darurat. Dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sehingga dikenakan uang denda sebesar Rp 5 juta. Ternyata, kini mendadak riuh dimedia sosial, pasalnya banyak netizen yang kepo (penasaran). Karena, setelah uang tersebut dibayar, lantas masuk kemana?
Menanggapi banyaknya netizen yang merasa kepo itu. Akhirnya Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Aribowo angkat bicara. Pria tersebut menjelaskan, uang denda dari para pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat itu(termasuk dari tukang bubur), langsung masuk ke kas negara.
“Semua denda yang masuk ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Tentunya, langsung disetorkan masuk ke Kas Negara Bukan Pajak (KNBP), pembayaran pelanggar itu di Kantor Kejaksaan,”beber Aribowo yang didampingi Tjahjudin panitera muda pidana, Senin (12/07/2021).
Menurut Aribowo, saat ini total denda pelanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya, sudah terkumpul sebanyak Rp 26.100.000, dari 6 pelaku usaha yang melanggar. Jumlah tersebut didapat dari
sidang 07-08 Juli 2021. Sedangkan untuk Kabupaten Tasikmalaya, ada 3 pelaku usaha yang melanggar, totalnya Rp 15.100.000 dari hasil sidang tipiring, 07 Juli 2021.
“Kalau sidang tipiring, di Kota Tasikmalaya itu, dilaksanakan pada,
Selasa dan Kamis. Adapun untuk di Kabupaten Tasikmalaya, Senin dan Rabu (daring),”pungkasnya.(AR)