Resahkan Warga Kota Banjar, Pelaku Penipuan Mobil Rental, Diringkus

Banjar (kilangbara.com)-Resahkan warga Kota Banjar, R salah satu pelaku spesialis penipuan mobil rental. Akhirnya, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar. Pelaku, dibekuk setelah aparat mendapatkan informasi. Tersangka, ada di Jalan Windujanten, Kabupaten Kuningan. Pada, saat dilakukan penangkapan itu, R tidak melakukan perlawanan.

“Tersangka, berhasil mendapatkan 2 mobil rental, didapat dengan cara meminjam untuk dipakai. Guna untuk keperluannya, namun malah tidak dikembalikan,”ungkap Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. Saat konferensi pers didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Banjar IPTU Zulkarnaen S.I.K, Jum’at (11/06/2021).

Menurut Kapolres Banjar, tersangka berhasil meminjam 1 unit mobil Mitsubishi Colt Pick-Up 120 SS warna hitam Nopol Z – 8547-YC, Minggu, 02 Mei 2021 pukul 10.00 WIB. Dirumah korban yang beralamat di Desa Bianangun Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Lalu, berhasil meminjam 1 unit mobil
Toyota Avanza warna hitam Nopol Z-1810-DU, dari korban pada, Senin 07 Juni 2021, kendaraan itu berhasil diambil dirumah korban. Dengan alamat dilingkungan Lemburbalong, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman Kota Banjar.

Selain itu, tersangka juga melakukan penipuan 2 unit mobil diwilayah hukum Polres Banjar dan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Tersangka juga melakukan penipuan 3 unit mobil di wilayah hukum Cilacap dan 1 TKP wilayah hukum Cisaga.  

“Penyidik masih terus mendalami tersangka. Apakah masih ada mobil lain yang telah diambilnya, dengan cara dirental,”terangnya.

Kapolres menambahkan, pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau 372 Jo pasal 64  KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!