Kampanye, Calon Kades di Majalengka, Lebih Dari 50 Orang, Bakal Dibubarkan

Majalengka (kilangbara.com)-Warning,
bagi para calon Kepala Desa bersama timsesnya dalam Pilkades 2021 di Kabupaten Majalengka. Pasalnya, bila melakukan kampanye lebih dari 50 orang. Bakal, dibubarkan sesuai dengan aturan protokol kesehatan.

“Karena, ada payung hukumnya berupa Perbup Nomor 8 Tahun 2021,”beber Kabid DPMD Kabupaten Majalengka, Bani, melalui sambungan teleponnya, Jumat (14/05/2021).

Menurut Bani, para calon Kades dan timsesnya, boleh melakukan kampanye. Tapi, dalam pelaksanaanya dibatasi sesuai aturan tersebut. Jadi, kalau melebih batas yang sudah ditentukan itu. Tentunya, ada sanksi bagi calon Kades dan timsesnya.

“Saya minta kepada pihak panitia 11, agar tegas bila dalam masa kampanye, ada temuanya pelanggaran. Supaya segera melapor ke panitia tingkat Kecamatan dan Kabupaten,”ujarnya.

Sementara itu, Rudi salah satu warga Desa Kasokandel, mendukung dengan adanya aturan itu. Sebab, kalau tidak ada sanksi, bakal mengundang masa. Sehingga menimbulkan kerumunan ditengah pandemi Covid-19. Serta, meminta tegas kepada pihak panitia 11 dan Pemkab Majalengka.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!