Forum Perangkat Daerah, Tahun Anggaran 2022, BPKAD Kabupaten Bogor

Kab.Bogor (kilangbara.com)-Forum Perangkat Daerah BPKAD, usai laksanakan. Di Ruang Rapat Utama BPKAD Kabupaten Bogor, Kamis (25/03/2021). Forum itu dilaksanakan secara virtual meeting, dengan 30 persen peserta hadir, secara tatap muka dan sisanya mengikuti secara daring.

Peserta dalam forum ini merupakan perwakilan dari Perangkat Daerah, Forkopimda, Instansi vertikal, Perbankan, BUMD, dan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan. Adapun,
narasumber dalam kegiatan itu, diantaranya Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, menyampaikan paparan Rancangan Rencana Kerja (Renja) BPKAD Tahun 2022.

Deny Hermawan, SE, ST, MT sebagai Kepala Bidang Anggaran BPKAD Propinsi Jawa Barat, menyampaikan paparan tentang Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah. Dwi Agus Sulistyo, ST, MT sebagai Kepala Bidang Aset BPKAD Propinsi Jawa Barat, menyampaikan paparan tentang  Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Forum Perangkat Daerah merupakan bagian, dari siklus sistem perencanaan pembangunan yang dilaksanakan langsung, oleh setiap perangkat daerah, serta berkoordinasi, dengan BAPPEDALITBANG Kabupaten Bogor.

Forum Perangkat Daerah BPKAD ini dilaksanakan dalam rangka mematangkan konsepsi nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana target kinerja perangkat daerah tahun 2022. Guna, mengakomodir usulan-usulan prioritas lingkup perangkat daerah, dari berbagai jalur, merumuskan bentuk–bentuk belanja yang akan dilaksanakan. Dalam mengawal pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang terkait langsung dengan penetapan lokus sasaran kegiatan.

Lalu, mengkoordinasikan pelaksanan tugas dan fungsi amanat Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, yang terkait dengan tugas dan fungsi pada perangkat daerah. Kemudian, memperkuat koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah sebagaimana ketentuan program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah diatur dalam permendagri 90 tahun 2019.

BPKAD sebagai motor penggerak roda keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor. Berfungsi sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang memiliki tugas sebagai berikut:

Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD, melaksanakan fungsi sebagai bendahara umum daerah (BUD), menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.

Indikator, tujuan BPKAD dalam perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan dan barang milik daerah, adalah menuju opini BPK dengan predikat  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sebagai informasi Kabupaten Bogor telah meraih predikat WTP 5 kali berturut-turut yaitu pada tahun 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019. predikat WTP telah menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Kabupaten Bogor.

Dalam rancangan Renja yang telah disusun, program kegiatan dan sub kegiatan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah Tahun 2022 telah mengacu pada PP  Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenkatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Kemendagri nomor 050 Tahun 2020 tentang hasil verifikasi validasi, pemutakhiran, klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah.

Hasil diskusi, disepakati sebagai masukan dalam penyempurnaan Rancangan Renja yang telah disusun dan dimuat dalam Berita Acara pelaksanaan Forum PD yang ditandatangani oleh perwakilan peserta.(Daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!