Kejari Majalengka, Resmi Tahan Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi PDSMU

Majalengka (kilangnara.com)-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka. Akhirnya resmi menahan tersangka “J” pada kasus dugaan korupsi. Di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU). Sebelumnya tersangka tidak tahan. Karena dinilai kooperatif dan terpapar virus Covid-19. Tersangka ditahan di Rutan Polres Majalengka, selama 20 hari kedepan. Terhitung sejak, Selasa 30 Maret 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka H. Dede Sutisna, SH.MH didampingi Kasi Intelijen Elan Jaelani SH.MH dan Kasi Pidsus Guntoro Janjang Saptodie, SH.MH menuturkan, alasan penahanan tersangka. Karena diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun.

Kondisi itu, dikuatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana. Penahanan sendiri dilakukan, guna untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan di Pengadilan Negeri Majalengka.

“Sebelum dilakukan penahan, kami lakukan swab rapid antigen dan hasil negatif Covid-19. Karena sebelumnya, yang bersangkutan terpapar virus corona,”ungkapnya.

Saat ini lanjutnya, Kejari Majalengka telah memeriksa puluhan saksi. Serta menerima bukti surat, berupa hasil audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp. 1,99 milyar. Dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Barat.

“Kami juga sudah meminta keterangan ahli sesuai dengan pasal 24 Ayat (1) KUHAP. Disamping kami sudah mengantongi 2 alat bukti, alasan kami melakukan penahanan,”paparnya.

Kasi Pidsus Guntoro menambahkan,
saat ini jaksa penyidik telah berhasil menyita uang sekitar Rp. 650.700.000. Serta masih melangsungkan kegiatan asset tracing harta benda tersangka. Hal ini guna menutupi kerugian negara yang terjadi pada kasus di BUMD milik Pemkab Majalengka.

“Kami memohon bantuan dan doa kepada masyarakat. Agar bisa cepat berhasil mengembalikan kerugian keuangan negera. Sehingga bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga,”paparnya.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!