Reses DPRD Kab.Pangandaran, Masa Sidang Ke-1 Tahun 2021, Sudah Dilaksanakan

Pangandaran (kilangbara.com)-Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin mengatakan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, sudah melaksanakan reses masa sidang ke-1 tahun anggaran 2021. Reses tersebut
dilaksanakan pada 19-26 Februari 2021. Adapun, kegiatan reses itu dilaksankan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.

“Pelaksanaan reses kali ini, sangat jauh berbeda dari tahun sebelumnya, terutama dalam penerapan protokol kesehatan, akibat dari Pandemi Covid-19. Bahkan jumlah peserta pun dibatasi, wajib memakai masker dan satu sama lain harus menerapkan physical distancing,”ujarnya, Kamis (18/03/2021).

Kata Asep, Reses DPRD Kabupaten Pangandaran tetap melibatkan masyarakat dan instansi terkait. Guna untuk mencapai solusi dan pembangunan pada gagasan apa yang diinginkan masyarakat. Jadi setiap pimpinan atau anggota DPRD menentukan lokasi berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan bertemu dengan masyarakat yang menjadi konstituennya.

Dalam reses yang dilakukan dewan itu, murni untuk menjemput aspirasi masyarakat dan memberi solusi serta bukti. Reses tersebut bukan ajang berpolitik, namun setiap anggota mau pun pimpinan dewan, turun secara langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi. Serta berkomunikasikan apa yang telah dibangun pada tahun 2020 yang merupakan tindak lanjut, reses sebelumnya, dan agenda strategis yang akan dilakukan ke depan.

Bahwa reses merupakan komunikasi dua arah antara anggota legislatif dengan konstituennya. Serta juga menampung aspirasi masyarakat yang menjadi konstituennya secara langsung. Tentunya, keterlibatan masyarakat dalam reses akan memberi hasil yang lebih aktual, dan berbasis fakta. Sehingga mudah untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi, ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta reses.

“Nantinya, hasil reses yang dilakukan oleh para anggota dewan, akan menjadi pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan yang bakal disampaikan. Dalam usulan program yang akan dibawa ke Musrenbang tahun anggaran 2022,”bebernya.

Akan tetapi, lanjut Asep karena terdampak pada masa pandemi Covid-19. Program pembangunan yang masuk dalam pokok pikiran anggaran digeser, dalam konteks refocusing anggaran. Sehingga program yang merupakan usulan dari warga jadi tertunda realisasinya. Namun, semua aspirasi dari konstituen saat reses tetap diserap.

“Nantinya akan disampaikan dalam laporan hasil reses yang akan di paripurnakan. Serta disampaikan ke pemerintah daerah. Semua dewan berkewajiban mengawal dan memperjuangkan aspirasi tersebut, sampai menjadi bukti atau direalisasikan,”pungkasnya.(Age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!