Pacari ABG, 4 Kali Bersetubuh, Lalu Direkam, Ancam Sebarkan Videonya

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Satreskrim Polres Tasikmalaya, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan, terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh BAW (19) asal Kecamatan Bantarkalong, terhadap seorang ABG, Mawar (16) asal Kecamatan Sodonghilir, Selasa (09/03/2021).

Modus pelaku, adalah dengan memacari korban selama kurang lebih satu tahun. Dengan mengancam menyebarkan video dan foto aksi cabulnya di handphone. Guna untuk kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban. Ketika tidak mau melayani nafsu bejatnya tersebut.

Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, sampai empat kali. Pertama dilakukan dirumah dengan direkam oleh pelaku. Lalu, tiga kali di sebuah saung yang berlokasi dilahan perkebunan kosong yang kondisinya sepi. Di Kecamatan Sodonghilir dan Taraju.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengatakan Satreskrim Polres Tasikmalaya, mengungkap tindak pidana pencabulan, berawal dari laporan orang tua korban yang keberatan anaknya diancam. Serta disetubuhi pelaku dan meminta dilakukan proses hukum.

“Tersangka ini pacaran sama korban, kemudian berbuat asusila atau persetubuhan anak dibawah umur. Karena korban masih berusia 16 tahun,” ungkapnya, kepada wartawan. Saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya.

Kata Kapolres, modus yang dilakukan pelaku, dengan cara mengancam korban. Ketika tidak mau bersetubuh, dengan menyebarkan video atau foto persetubuhannya. Sehingga korban terpaksa melakukan hubungan asusila tersebut.

“Jadi tersangka merekam tindak persetubuhannya. Setiap mau bersetubuh, mengancam videonya akan disebarkan. Kami awalnya mendapatkan laporan dari orang tua korban dan kami berhasil,”terangnya.

Pelaku sendiri, lanjut Kapolres, masih usia remaja dan baru lulus SMK. Sedangkan korban masih duduk di bangku SMP dan usianya masih dibawah umur. Pihaknya, menghimbauan kepada orang tua, agar mengawasi anaknya, jangan sampai anaknya terjerumus pergaulan bebas, apalagi Kabupaten Tasikmalaya adalah kontak santri.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno SIK menambahkan barang bukti yang diamankan dari tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini, adalah satu potong pakaian dress panjang, satu potong celana leging. Kemudian, satu buah kerudung, satu buah BH, celana dalam dan sebuah flashdisk memory V-Gen yang disimpan dihandphone untuk merekam dan menyimpan video.

“Pelaku diancam pasal 81 Undang-undang RI tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,”ujarnya.

Sementara itu, pelaku BAW (19) mengaku melakukan persetubuhan dengan korban, sebanyak empat kali di sebuah saung dilokasi perkebunan kosong di Sodonghilir dan Taraju. Dirinya, menjelaskan mengancam pakai video dan foto, untuk di sebarkan, sehingga korban mau melakukannya.

Pelaku yang lulus SMK itu, tidak memiliki pekerjaan dan nekat melakukan persetubuhan. Karena sudah lama pacaran dengan korban kurang lebih satu tahun. Tapi kini sudah punya pacar lagi dan sudah putus dengan korban.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!