Pilkades Majalengka, Pemilih Dilarang Bawa Ponsel, Saat Mencoblos

Majalengka (kilangbara.com)-Jelang Pilkades serentak di Kabupaten Majalengka 2021. Rencananya akan dilaksanakan pada, 22 Mei 2021. Ada larangan bagi sejumlah pemilih membawa ponsel (HP), saat mencoblos dibilik suara.

“Ya tidak boleh membawa ponsel telepon genggam ke dalam bilik suara, harus dititipkan dimeja petugas,”ujar Sekretaris Kecamatan Dawuan, Mardianto. Saat sosialisasi bimbingan teknis (bintek) pelaksanana Pilkades. Di Kantor Kecamatan Dawuan, Jumat (19/02/2021).

Larangan itu, kata Mardianto guna untuk mengantisipasi kecurangan. Sebab, dikuatirkan ada pemilih yang sudah mencoblos. Akan menggunakan kamera pada telepon seluler untuk memotret pilihannya. Lalu menunjukkan kepada salah satu calon, dengan imbalan uang.

Adapun, terkait diwilayah Kecamatan Dawuan dari tiga desa. Diantaranya, Desa Salawana, Karanganyar dan Mandapa, semuanya sudah terbentuk kepanitian sebelas. Ada yang berbeda Pilkades tahun ini, dengan tahun sebelumnya. Karena, kalau dulu pelaksanaannya dipusatkan disalah satu tempat. Tapi sekarang dilaksanakan, pada blok masing-masing.

“Sedangkan untuk biaya Pilkades tahun ini, Pemda Majalengka masih sama memberikan bantuan stimulan, sebesar Rp 30 juta,”ujarnya.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!