Maling Ternak di Kab Tasik, Dijual ke Pasar Garut Rp 600 Ribu per Ekor
Kab.Tasik (kilangbara.com)-Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap pencurian ternak di Sejumlah kecamatan, Rabu (06/01/2021).Pelaku berjumlah empat orang, masing masing berinisial AR alias KT (40), IS alias KL (29) serta WW (50) dan JG (45) asal Kabupaten Garut.
Mereka merupakan anggota komplotan pencuri spesialis ternak yang meresahkan petani. Kandang ternak yang berada jauh dari pemukiman jadi sasaran kejahatan pelaku.Selain diikat, ternak jenis kambing dan domba juga disumpal mulutnya. Agar tidak meronta, ternak dimasukan karung.
“Komplotan ini sudah mencuri di beberapa tempat ada enam kambing dan domba yang dicuri,”terang Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, saat konferensi pers, Rabu (06/01/21).
Kata Hario, terungkapnya awal kasus itu berawal, dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak gerik sejumlah pria. Mereka kerap keluar malam dari kontrakanya diwilayah Mangunreja. Setelah mendalami informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, lalu identitas pelaku sudah dikantongi. Selanjutnya, melakukan penelusuran jejak pelaku. Ketika mereka akan melakukan aksinya diseputaran jalan Raya Salawu.
“Karena pelaku orang Garut, jadi menjual ternak curiannta itu ke Pasar kaget Wanaraja, seharga Rp.600 ribu rupiah perekor,”ungkapnya.
Hario menjelaskan dari hasil pengembangan, pelaku ternyata menggunakan sepeda motor curian untuk mencuri ternak. Karena kerap juga mencuri motor yang sembarangan diparkir. Diketahui para pelaku merupakan spesialis pencurian ternak dan sepeda motor. Mereka mencuri motor didua lokasi TKP, termasuk satu lokasi di seputaran jalan Raya Salawu. Ada tiga kendaraan bermotor yang dicuri.
Adapun, barang bukti yang diamankan, tali tambang, karung, bambu, dua sepeda motor, satu obeng warna merah, kunci later Y. Serta satu buah mata obeng yang dilancipkan. Sedangkan barang bukti pencurian hewan yaitu karung, tali tambang dan slot kunci. Para pelaku melakukan aksinya siang dan sore, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun penjara.(Iwa)