Dilarang Rayakan Tahun Baru, Jam Malam Akan Diberlakukan di Majalengka

Majalengka (kilangbara.com)-Jelang malam tahun baru 2021, Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Dengan tegas melarang masyarakat untuk merayakannya. Bahkan, melalui surat edarannya melarang segala bentuk kerumunan massa. Termasuk upaya memfasilitasi kegiatan yang berpotensi memunculkan situasi tersebut.

“Jam malam akan diberlakukan dengan batas aktivitas publik, hanya hingga pukul 18.00 WIB,”terangnya, Kamis (31/12/2020).

Kata Karna, aktivitas publik seperti restoran/kafe/warung makan/tempat hiburan/mal dan usaha sejenis. Jam
operasionalnya dibatasi sejak pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB. Sementara, pasar rakyat/pasar tradisional, beroperasi mulai pukul 02.00-16.000 WIB.

“Di Majalengka sudah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 selama ini.Sehingga, upaya pencegahan selama ini, terus dilakukan. Termasuk juga penutupan sementara, seluruh objek wisata,”ungkapnya.

Saat ini, lanjut Karna pengetatan pengawasan diberlakukan dipintu-pintu masuk di setiap desa/kelurahan, dusun/blok, RW, RT. Baik itu bagi pendatang yang masuk, maupun keluar.Dengan pembuktian hasil rapid test antigen.

Bahkan, otoritas setempat akan membubarkan setiap kerumunan massa diruang publik.Di wilayah pedesaan, diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM). Lalu, melakukan pengetatan protokol kesehatan di wilayah perkotaan, berupa pelaksanaan bekerja dari rumah/work from home (WFH) 50 persen dari jumlah pegawai.

Kemudian, gencar melakuksn operasi yustisi dan patroli pengawasan.Begitu dengan penegakan protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan.Adapun, aturan tersebut dibuat, demi mencegah perluasan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.Sedangkan, implementasinya itu, sudah diberlakukan sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!